SERANG, SSC – Satnarkoba Polres Serang Kota (Serkot) menangkap FGR, warga Cimuncang yang diduga memperjual belikan narkotika jenis ganja jenis sintetis atau tembakau gorila. Tidak hanya memperjual belikan tembakau gorila, pelaku juga meracik barang terlarang tersebut sendiri.
Kasatnarkoba Polres Serkot, Iptu Silton mengatakan, pelaku membuat tembakau gorila di salah satu rumah di Sepang, Ciracas, Kota Serang. Pelaku mendapat ilmu meracik tembakau gorila dari salah seorang kenalannya asal Sulawesi. Bahan baku pembuatan tembakau didapati pelaku dari kenalannya itu.
“Home industri tembakau gorila, pelaku mendapatkan barang secara online (kenalan pelaku),” katanya saat konferensi pers, di Mapolres Serkot, Rabu (31/03/2021).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku memperjual belikan tembakau racikannya secara online melalui media sosial Instagram. Motifnya ingin mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
“Diedarkan melalui IG secara sendirian. Awalnya beli online, kemudian dijual kembali. Karena keuntungan sedikit, dia produksi sendiri,” ujarnya.
Pelaku dalam pengakuannya sudah memproduksi tembakau gorila sebanyak dua kali. Pada saat produksi pertama, pelaku berhasil menjualnya. Namun niatnya menjual gorila kedua kalinya kandas karena harus ditangkap polisi.
FGR salah satu pelaku pengedar narkotika jenis tembakau gorila. Selain FGR, polisi juga mengamankan 5 pemakai dan 45 pengedar lainnya jenis narkotika lainnya. Polisi dalam pengungkapan sejumlah perkara narkoba itu menyita 1 kilogram tembakau gorila, 45 gram sabu, 7 gram ganja hingga 4.900 butir obat keras berbahaya.
“Dari seluruh batang bukti, sekitar seribu orang diluar sana bisa kita selamatkan,” terangnya.
Sementara, pelaku FGR, mengaku proses pembuatan tembakau dicampur dengan sejumlah bahan kimia. Kemudian dijemur hingga kering, dan dibungkus sesuai permintaan dan siap diedarkan.
“Baru satu kali produksi saja, 200 gram. Di kasih tahu sama atasan secara online. Modal awal Rp 7 juta (produksi) cuma sendiri saja, di jual lewat IG,” pungkasnya. (SSC-03/Red)

