CILEGON, SSC – Polres Kota Cilegon berhasil meringkus dua pelaku sindikat pencurian roda dua di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Cilegon. Untuk lokasi pertama, yakni pelaku RH (28) warga Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon dan FM (24) warga Desa Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, untuk kejadian pertama, terjadi pada 25 Febuari 2021 lalu yang dilakukan oleh pelaku berinisial RH.
Pelaku RH mengambil kendaraan bermotor jenis Yamaha Extraid warna hitam milik SA yang berlokasi di Kampung Trias, Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang. Sementara untuk lokasi kedua, pelaku pencurian yang terjadi pada 29 Januari 2021 yang dilakukan oleh pelaku berinisial FM dengan mencuri kendaraan milik Dimyati di Kantor PT Mustika Suralaya, Lingkungan Kubang Kepuh, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak.
“Pelaku menggunakan kelenggahan korban yang lupa melepaskan kunci motor di motor milik korban. Setelah mengasak motor korban, pelaku pun langsung menjual motor curiannya kepada orang lain. Kemudian pelaku berhasil kita bekuk setelah melakukan penyelidikan. Sementara untuk pelaku FM, pelaku ini melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T unruk merusak kunci motor milik korban yang terpakir secara sembarangan,” jelas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ini, kedua pelaku sindikat curanmor ini kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan dari kedua pelaku dua unit motor dan kunci leter T, ujarnya.
Senada dengan Kapolres, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazarudin mengungkapkan, kasus pencurian bermotor di Kota Cilegon tergolong cukup meningkat. Karena itu, pihaknya meminta agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraanya dengan aman.
“Jangan parkir sembarangan. Apabila parkir kendaraan segera dikunci ganda,” pungkasnya. (Ully/Red).

