CILEGON, SSC – Tepat pada Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB, Polda Banten memberlakukan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan yang masuk ke Pelabuhan Merak, Kota Cilegon dalam penerapan larangan mudik Lebaran.
Terpantau setelah larangan diberlakukan, polisi langsung menyekat kendaraan-kendaraan yang masuk kepelabuhan. Sekitar 20 menit kemudian, seorang penumpang kendaraan motor yang hendak masuk pelabuhan langsung dicegat petugas kepolisian. Petugas yang saat itu berjaga langsung meminta penumpang tersebut untuk putar balik.
Penumpang itu mengaku tidak bisa mudik ke kampung halamannya di Lampung. Ia terpaksa mengurungkan niat mudik dan putar balik.
“Terpaksa putar balik,” ujar penumpang itu bernama Nizar kepada media.
Nizar tidak menampik jika hari ini diberlakukan larangan mudik.
“Saya nggak tahu ada larangan mudik,” ungkapnya.
Nizar yang bekerja sebagai sekuriti ini mengaku berangkat dari tempat tinggalnya di Jakarta Utara sekitar pukul 18.00 WIB. Dia menyatakan, tidak dapat menempuh perjalanan seperti yang diinginkannya. Saat di jalan harus berteduh karena turun hujan.
“Dari Jakarta sore, jam 18.00 WIB. Di jalan kena hujan makanya sampai disini malam,” tuturnya. (Ronald/Red)

