SERANG, SSC – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tidak berhenti mengusut kasus dugaan korupsi di Provinsi Banten. Setelah sebelumnya menyidik dugaan korupsi Pengadaan Lahan Gedung Samsat Malingping dan Dana Ponpes, Kini Kejati menggarap kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Dikutip dari akun resmi Instagram (IG) Kejati Banten, Tim Bidang Intelijen Kejati Banten menyerahkan berkas hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi masker Dinkes Banten Tahun Anggaran 2020 kepada Bidang Tindak Pidana Khusus di Ruang kerja Asisten Tindak Pidana Khusus pada 24 Mei 2021.Hasil penyelidikan tersebut dilimpahkan untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasie Penkum Kejati Banten, Ivan Siahaan mengatakan, kasus dugaan korupsi Dinkes Banten ini terkait pengadaan 15 ribu masker senilai Rp 3 miliar, dengan dugaan nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,6 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan intel menyerahkan kepada pidsus dengan nilai kerugian Rp 1,680 miliar dari total Rp 3 miliar lebih,” kata Ivan dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (24/05/2021).
Ia menyatakan, sumber anggaran pengadaan masker dialokasi dari dana tak terduga penanganan Covid-19 untuk tahun 2020.
“Ini yang (pengadaan) tahun anggaran 2020. Yang sedang berjalan kan belum,” paparnya.
Sejauh ini meski belum ada yang diperiksa, namun Kejati Banten sudah melayangkan klarifikasi kepada tiga pegawai Dinkes Banten dan dua orang dari penyedia masker.
“Belum (ada yang diperiksa) lah, kan ini masih dari intel kita serahkan ke pidsus, kalau undangan klarifikasi sudah, tiga dari dinas (Dinkes), dua dari penyedia barang, lima orang,” tandasnya. (Ronald/Red)

