20.1 C
New York
Rabu, April 22, 2026
BerandaPeristiwaPenyelundupan Burung Lewat Pelabuhan Merak Diungkap, Ribuan Ekor Diamankan

Penyelundupan Burung Lewat Pelabuhan Merak Diungkap, Ribuan Ekor Diamankan

-

CILEGON, SSC – Polres Cilegon mengungkap penyelundupan ribuan burung  diduga tanpa dokumen saat di Pelabuhan Merak Kota Cilegon. Burung asal Lampung ini hendak diselundupkan ke daerah Serang dan sekitarnya.

Kasus penyelundupan ribuan burung diungkap pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 04.00 WIB subuh di Pelabuhan Merak. Burung-burung tersebut diselundupkan dengan menggunakan kendaraan Truk Fuso Mitshubishi warna kuning bernomor plat BE 8401 BX. Saat truk digeledah petugas Mapolsek Merak ditemukan sebanyak 2.078 ekor burung tanpa dokumen.

“Kami berhasil amankan saat kendaraan tersebut di Pelabuhan Merak saat menyebrang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung,” kata Wakapolres Cilegon Kompol Mirodin saat ekspos perkara kepada awak media di Mapolres Cilegon, Kamis (10/6/2021).

Ia mengatakan, ribuan burung itu diselundupkan dengan modus menyimpannya di dalam kardus dan beberapa keranjang buah. Burung ini didapatkan dari wilayah Lampung dan hendak dibawa ke wilayah Cikande, Kabupaten Serang dan Kota Serang.

“Berbagai jenis burung yang diamankan terdiri burung jenis Burung Cibleck sebanyak 945 ekor, burung gelatik sebanyak 320 ekor, burung jacko sebanyak 589 ekor, burung trocok sebanyak 200 ekor, burung pentet sebanyak 24 ekor dan burung poksay sebanyak 5 ekor,” ungkapnya.

Polres dalam kasus tersebut telah menetapkan sopir inisial ST sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Undang-undang RI 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem pasal 40 Jo pasal 21.

“Tersangka terancam hukuman dua tahun penjara,” pungkasnya. (Ully/Red)

 

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen