20.1 C
New York
Minggu, Mei 3, 2026
BerandaHukrimKejari Cilegon Periksa 19 Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan di BPRSCM

Kejari Cilegon Periksa 19 Saksi Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan di BPRSCM

-

CILEGON, SSC – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon telah memeriksa 19 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT BPRS Cilegon Mandiri (BPRS-CM) Tahun 2017-2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cilegon, Atik Ariyosa mengatakan, para saksi yang diperiksa mulai internal BPRS-CM hingga nasabah yang melakukan pinjaman pembiayaan.

“Untuk yang diperiksa saat ini masih dari internal BPRS-CM dan nasabah. Pemeriksaan 19 orang ini masih sekitar mekanisme pemberian fasilitas di BPRS sejak 2017 hingga 2021,” kata Ariyosa kepada awak media ditemui di kantornya, Kamis (3/2/2022).

Terkait nasabah yang diminta keterangan, kata Ariyosa, berkaitan dengan dugaan pemberian fasilitas pembiayaan yang menyalahi aturan.

“Nasabah yang diperiksa oleh penyidik Kejari adalah mereka (nasabah) saat melakukan proses pinjaman sudah salah. Semua jutlak dan juknis sudah menyalahi aturan yang berlaku,” katanya.

Sampai saat ini, kata Ariyosa, pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut. Kejari hati-hati dalam menetapkan tersangka dalam kasus yang tengah disidik.

“Doakan aja segera kita bisa tetapkan tersangka atas kerugian negara ini,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2