CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon tengah menerapkan sejumlah kebijakan sehubungan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Kebijakan itu salah satunya menerapkan kegiatan belajar mengajar sekolah dengan cara pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Cilegon, Heni Anita Susila mengatakan, pihaknya dengan status Kota Cilegon meningkat menjadi Level 4 memutuskan untuk memberhentikan sementara Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Dengan PPKM Level 4, Dindik Cilegon menerapkan PJJ diseluruh sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD dan SMP. Keputusan itu telah dikeluarkan lewat Surat Edaran (SE) Nomor 420/368-Dindik tanggal 02 Maret 2022 tentang PJJ.
“Mengigat Cilegon kembali masuk ke level 4 penyebaran covid-19, jadi kami putuskan kembali menerapkan PJJ. PJJ berlaku mulai PAUD, TK, SD dan SMP se-Kota Cilegon,” kata Heni kepada awak media ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/3/2022).
Heni menyatakan, penerapan PJJ akan efektif dibelakukan mulai Senin, (7/2/2022). Aturan itu diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Jadi sampai kapan itu tidak lagi diterapkan, sampai keadaan ada pemberitahuan perubahan status lagi dari pusat,”ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya selain kebijakan PJJ dalam menghadapi siswa yang akan menjalani Ujian Tengah Semester (UTS) akan memberlakukan pelaksanaan ujian dengan online atau daring (dalam jaringan).
“UTS yang akan dilaksanakan pada Senin ini juga tidak tatap muka melainkan secara online/daring,” tambah Heni.
Meski akan menerapkan UTS dengan daring namun terdapat beberapa sekolah yang dikecualikan yakni akan melaksanakan ujian dengan pola luring. Sekolah-sekolah itu, kata Mantan Kepala DP3AKB Cilegon ini berada di daerah pelosok yang sulit mendapatkan sinyal internet.
“Jadi kita akan memberikan keringanan kepada para siswa yang berada di wilayah Cipala, Gunung Batur untuk melaksanakan PTM 50 persen. Mengigat, kondisi di wilayah tersebut kesulitan mengakses internet,” pungkasnya. (Ully/Red)

