CILEGON, Selatsunda.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon mencatat dari Januari hingga Juli 2022 telah memusnahkan berbagai barang bukti dari 104 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Andi Muhammad Nur Indramahafira Arief mengatakan, barang bukti perkara pidana tersebut telah dimusnahkan pada Selasa, 26 Juli 2022 lalu. Diantaranya yang dimusnahkan mulai dari narkotika, handphone, senjata tajam dan barang bukti lainnya.
“Jadi setiap bulan kita (Kejari Cilegon) memusnahkan barang bukti dari hasil barang rampasan. Dari Januari-Juli saja, setidaknya sudah ada 104 perkara yang berhasil kami musnahkan. Barang-barang yang kami musnahkan ini mulai dari sabu, baju, handphone, rokok tanpa cukai, tas hingga golok. Tapi kebanyakan narkotika jenis sabu yang kami musnahkan,” kata Andi Muhammad kepada awak media ditemui di kantornya, Rabu (10/8/2022).
Andi sapaan akrabnya ini menjelaskan, dari 104 perkara pidana tersebut, 54 perkara diantaranya adalah barang bukti kasus narkoba.
Sedangkan 50 perkara pidana lainnya, kata dia, untuk barang bukti Orang dan Harta Benda (Oharda) serta Tindak Pidana Umum Lain (TPUL) dan Keamanan Ketertiban Umum (Kamnegtibum).
“Semua barang bukti yang kami musnahkan ini disimpan di gedung pengelolaan barang bukti benda sitaan dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Cilegon,” ungkapnya.
Pemusnahan tersebut dilakukan untuk menghindari penumpukan barang bukti di gudang sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan dari pihak tidak bertanggung jawab.
“Kita musnahkan semua BB ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang berada di gudang serta mengantisipasi penyalahgunaan BB oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab,” ujar Andi. (Ully/Red)

