CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon menargetkan akan menerima dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp 178,93 miliar.
Dari data yang diperoleh Selatsunda.com, DBH yang ditargetkan dari Provinsi tahun ini antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 38, 87 miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 26,179 miliar, Pajak Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan bermotor (PBBKB) Rp 75,38 miliar dan Pajak Rokok Rp 38,5 miliar.
Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Nopi Kesuma melalui Fungsional Analisa Keuangan Pusat dan Daerah Syamsul Rizal mengatakan, DBH yang masuk biasanya ditransfer setiap bulan ke kas daerah.
“Biasanya itu masuk setiap bulan ditransfer ke Kasda. Nanti dari transfer itu, kita akan membuatkan lembar konfirmasi transfer (LKT) untuk memastikan yang sudah masuk ke rekening kasda,” ujarnya, Kamis (9/2/2023).
Syamsul menyebutkan, dana bagi hasil yang diperoleh itu nantinya pada APBD Perubahan atau sekitar bulan September bisa mengalami perubahan. Nilainya bisa naik dan juga bisa turun tergantung pendapatan pajak yang dihasilkan.
“Jadi disekitar bulan September di perubahan anggaran bisa naik bisa turun. Tergantung dimana transaksi baik itu kendaraan, bahan bakar dan transaksi rokok,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dana yang diterima nantinya akan dialokasikan kepada OPD. Di mana sesuai mandatorinya, DBH diberikan untuk meningkatkan pelayanan dasar seperti pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan dan lainnya.
“Nanti (dialokasikan) ke dinas-dinas, itu dimandatori untuk pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan,” terangnya.
Ia mengaku optimis, pencairan DBH untuk tahun ini berjalan lancar. Hal itu melihat proses pencairan pada dua tahun sebelumnya.
“Untuk tahun ini mudah-mudahan lancar, seperti tahun lalu dan Tahun 2021. Kalau di 2020 memang agak tersendat karena pengaruh Covid-19,” pungkasnya. (Ronald/Red)

