CILEGON, SSC – Dua warga Jawa Barat inisial MH (45) dan HD (45) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Cilegon. Dua tersangka ini diduga menggunakan uang palsu untuk transaksi.
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pengungkapan kasus peredaran uang palsu (upal) bermula dari penangkapan MH pada Minggu, 22 Februari 2023. Tersangka MH hendak menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni dari Pelabuhan Merak. Saat itu MH tengah membeli obat kuat atau pelumnas di Dermaga III Pelabuhan Merak membayarnya dengan menggunakan uang palsu ke pemilik warung. Mendapati laporan tersebut, MH kemudian ditangkap.
“Pelaku MH yang hendak akan menyebrang ke Lampung ini, ditangkap petugas pelabuhan Merak. Dan pada saat itu ditemukan juga uang rupiah palsu sekitar 6.526 lembar,” kata Kapolres dalam keterangan persnya, Selasa (28/2/2023).
Kapolres Eko menambahkan, dari penangkapan tersebut petugas juga menemukan berbagai pecahan uang palsu, mulai uang pecahan rupiah maupun uang asing. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap HD alias A, penyuplai uang palsu ke MH. HD kemudian ditangkap di kontrakannya di Kecamatan Leuwilawang, Kabupaten Bogor.
“Untuk total Uang rupiah yang diamankan senilai Rp 68 juta. Sementara uang asing yang terdiri dari Dollar Amerika Serikat, Euro, dan beberapa mata uang asing lainnya sekitar Rp10 miliar. Selain uang palsu, kami juga mengamankan laptop, mesin printer dan lain-lain dari tangan tersangka HD,” tambahnya.
Di tempat yang sama, AKP Mochammad Nandar setelah melakukan pengembangan, pihaknya menetapkan tersangka T sebagai daftar pencaharian orang (DPO). T diduga berperan sebagai pencetak uang palsu.
“Saat kami mengecek di rumah kontrakan T, kami menemukan rupiah palsu, ratusan dollar palsu, euro palsu dan mata uang lainnya yang masih kita dalami. Kami menghimbau kepada tersangka T untuk menyerahkan diri kepada aparat kepolisan,” ujar Nandar.
Dijelaskan Nandar, tersangka MH dan HD membeli uang palsu dari T senilai Rp 30 juta. Uang tersangka itu ditukarkan dengan uang palsu senilai Rp 68 juta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ini, pelaku dikenakan pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 dan pasal 26 ayat 1,2 dan 2 UU Republik Indonesia tahun 7 tabun 2007 tentang mata uang palsu dengan hukuman penjara 15 tahun penjara. (Ully/Red)

