20.1 C
New York
Jumat, Mei 1, 2026
BerandaPemerintahanAPIP Inspektorat Cilegon Temukan Banyak Konsultan Pengawas Proyek Tidak Jalankan Pengawasan Sesuai...

APIP Inspektorat Cilegon Temukan Banyak Konsultan Pengawas Proyek Tidak Jalankan Pengawasan Sesuai Aturan

-

CILEGON, SSC – Kepala Inspektorat Kota Cilegon, Mahmudin mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) terhadap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) banyak ditemukan konsultan pengawas dalam menjalankan pengawasannya terhadap suatu proyek pekerjaan tidak mematuhi aturan yang ada.

“Sejak kita menerjunkan Tim APIP Inspektorat Cilegon di awal 2023 untuk melakukan pendampingan ke semua OPD, banyak ditemukan ketidak patuhan yang dilakukan oleh konsultan pengawas proyek,” kata Mahmudin kepada Selatsunda.com ditemui di Kantor DPRD Kota Cilegon, Selasa (30/5/2023).

Mahmudin menjelaskan, oleh sebabnya ketidak patuhan itu membuat proyek pekerjaan yang dilaksanakan menjadi tidak memenuhi standar kelayakan sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Semisalnya ada kekurangan atau kelebihan spesifikasi proyek, itu tidak diperhatikan. Saat APIP melakukan evaluasi, ada ketidak sesuaian spesifikasi,” tuturnya.

“Begitu juga misalnya kalau jalan lingkungan ada juga kelas jalannya. Tapi, ini tidak ada sama sekali kejelasan kelas jalannya,” jelas Mahmudin.

Untuk itu, sambung Mahmudin, hasil evaluasi Tim Apip dapat diperhatikan oleh semua OPD. Sehingga, meminimalisir adanya kerugian negara yang ditimbulkan saat mengerjakan proyek.

“Ketika spesifikasi ada pelanggaran di proyek, seharusnya peran dari konsultan pengawas inilah yang harus bisa melarang untuk melanjutkan proyek tersebut,” sambung Mahmudin.

Mantan Kepala BKD Kota Cilegon juga menyinggung agar seluruh OPD untuk segera menyelesaikn temuan LHP BPK RI. Ini bertujuan, agar temuan tersebut tidak menumpuk setiap tahunnya.

“Kalau nunggu nanti-nanti pasti akan menumpuk lagi setiap tahunnya. Harapan saya, OPD itu segera mencicil temuan tersebut. Biar ketika ada temuan lagi, jumlahnya tidak terlalu banyak,” ujar Mahmudin.

Diakui Mahmudin, secara kumulatif, sejak 2003 hingga 2022, BPK Banten menemukan ada 12 persen temuan BPK yang belum diselesaikan oleh OPD. Beberapa persolan banyaknya temuan BPK yang belum diselesaikan di OPD cukup beragam. Seperti, adanya pergantian kepla dinas di OPD, di mana Kepala OPD yang lama tidak memberikan infotmasi kepada Kepala OPD yang baru, Kepala OPD yang baru merasa temuan BPK bukan tanggung jawab mereka.

“Karena kondisi tersebut, Pak Walikota (Helldy Agustian) sudah memberikan informasi dan peringatan kepada semua OPD, ini bukan persoalan person tapi lembaga. Siapa pun kepala dinasnya, mereka harus bertanggung jawab,” pungkas Mahmudin. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2