CILEGON, SSC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mengadakan pertemuan dengan media atau media meeting di Kota Cilegon, Selasa (29/10/2024). Kegiatan itu mengangkat tema “Pengawasan Pemilihan Tahun 2024”.
Dalam pertemuan dengan puluhan awak media tersebut, Bawaslu memaparkan kinerja pengawasannya. Salah satu yang belakangan ramai menjadi pemberitaan media terkait dengan penindakan pelanggaran Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Cilegon, Subiah mengatakan, sejauh ini Bawaslu Cilegon sudah melakukan berbagai pengawasan mulai dari penguatan SDM di internal, langkah pencegahan hingga penindakan pelanggaran Pilkada 2024.
Subiah memaparkan seperti langkah pencegahan dalam mengatasi pelanggaran Pemilu terkait bahan kampanye. Ia mengungkapkan, saat ini bahan kampanye sesuai peraturan yang berlaku maksimal senilai Rp 100 ribu. Bilamana terdapat paslon yang bahan kampanye melebihi nilai tersebut maka langsung dilakukan pencegahan.
“Di PKPU jelas. Untuk bahan kampanye maksimal di angka Rp 100 ribu. Kalau misalnya ada paslon, bahan kampanye diatas itu kita lakukan pencegahan karena itu tidak diperbolehkan. Karena kalau sudah terjadi repot dan akan panjang,” ucapnya.
Subiah juga menyinggung saat ini Bawaslu telah melakukan upaya penindakan pelanggaran. Dari 12 laporan yang diadukan masyarakat, 3 laporan diantaranya terkait netralitas ASN telah diteruskan ke BKN. Kemudian satu laporan juga telah diteruskan ke pihak kepolisian karena terdapat unsur dugaan tindak pidana Pilkada.
“Untuk rekapitulasi jumlah pelanggaran itu, Bawaslu menerima 12 laporan. 3 laporan ke Bkn terkait ASN. 1 laporan terkait tindak pidana terkait tindak pidana perusakan APK, yang sekarang sedang dilakukan penyidikan di kepolisian, dan dua tahap klarifikasi. Itu yang ada penanganan pelanggaran,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu juga mengajak awak media untuk membantu sosialisasikan tata cara melaporkan pengaduan. Ia menyatakan, pelaporan pelanggaran dapat disampaikan baik kepada Bawaslu, Panwascam atau melalui website yang tersedia. Hal itu penting agar masyarakat dapat mengetahui tata cara melaporkan pelanggaran sesuai aturan berlaku.
“Semoga rekan-rekan dapat memberitakan berita yang memang berkualitas, berita yang memang tentu saja nanti mendapatkan sesuatu pembaharuan ke masyarakat. Misalnya terkait bagaimana cara melaporkan pelanggaran ke Bawaslu,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon Ahmad Fauzi Chan dalam sambutannya mengapresiasi Bawaslu menggandeng para insan media.
Ia menekankan pentingnya peran media dalam pengawasan Pilkada melalui pemberitaan yang masif dan berkualitas, sekaligus berbasis informasi yang valid.
Selain itu, ia juga mengingatkan para jurnalis untuk mengedepankan kode etik jurnalistik dalam pemberitaan, terutama terkait isu-isu sensitif tentang dugaan pelanggaran pemilihan. (Ronald/Red)

