20.1 C
New York
Rabu, Desember 31, 2025
BerandaPemerintahanTak Berdokumen, Barantin Musnahkan Daging Babi Hutan 2,9 Ton di Merak

Tak Berdokumen, Barantin Musnahkan Daging Babi Hutan 2,9 Ton di Merak

-

CILEGON, SSC – Balai Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 2,9 ton daging babi hutan di Tempat Instalasi Satuan Pelayanan Merak Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten, Jumat (9/5/2025). Daging babi hutan atau celeng ini dimusnahkan karena dalam lalu lintasnya tidak dillengkapi dokumen karantina yang lengkap.

Diketahui sebelumnya, Barantin melalui Balai Karantina Banten Satuan Pelayanan Merak mengamankan sebuah kendaraan colt diesel pada Rabu (7/5/2025). Kendaraan itu diduga mengangkut 2,9 ton daging babi celeng yang tidak dilengkapi dokumen. Daging celeng hampir tiga ton itu diselundupkan dari Seputih Raman, Lampung tengah yang rencananya akan dikirim ke Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Daging celeng yang menuju ke Pulau Jawa ini, itu tidak dilengkapi dengan dokumen. Artinya ini kita lakukan pemeriksaan kesehatannya. Itu kita tahan, kita periksa dan memang benar tidak lengkap,” ujar Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean diwawancara media saat di lokasi pemusnahan.

“Setelah kita tahan pelakunya, kita tanya dan tidak bisa membuktikan apa-apa. Akhirnya kita lakukan tindakan karantina, penegakkan hukum. hari ini kita lakukan pemusnahan hewan ini,” sambungnya.

Sahat menyatakan, lalu lintas daging hewan jangan sekedar dilihat nilai ekonomisnya. Tetapi daging ini jika dilalu lintaskan tanpa dilengkapi pemeriksaan karantina maka dapat menyebar penyakit untuk ternak di daerah lain.

“Nah ini, jangan melihat nilai ekonominya ketika ini mengandung penyakit, dia bisa menebar ke daerah ini. Kedua kalau kita lihat tampilan fisiknya, secara organoleptik, sudah tidak sehat lagi, tidak layak konsumsi,” ucapnya.

Sebagaimana data Barantin sepanjang 2025 ada sebanyak 31 kasus penindakan yang ditangani Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Penyeberangan Merak. Kasus penindakan itu terkait komuditas burung, kambing, kuda, kerbai, babi dan berbagai produk hewan lainnya.

Menurut Sahat, daging celeng tersebut tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat sanitasi produk hewan. Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan antararea wajib disertai dengan sertifikat kesehatan, dilakukan melalui tempat yang telah ditetapkan, serta dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina.

“Yang jelas sepanjang tidak lengkap dokumennya, barang ini tidak layak dikonsumsi dan ini tidak baik untuk di peternakan daerah lainnya. Karena ini kan melanggar undang-undang. Ada fek jeranya lah. Supaya jangan diulangi,” tegasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -