CILEGON, SSC – PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak beberapa pekan terakhir gencar melakukan pemeriksaan data manifest penumpang. Pemeriksaan ini untuk memastikan data penumpang dengan data pada tiket yang sebenarnya.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin mengatakan, pemeriksaan selain memastikan data manifest penumpang juga merupakan respon perbaikan atas kejadian kecelakaan kapal yang terjadi di Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang, sebelumnya.
“Di Merak ini beberapa minggu ini sudah dilakukan pemeriksaan data kesesuaian data antara tiket dan penumpang. Ini adalah respon dari perbaikan ASDP kejadian yang kemarin terjadi untuk kecelakaan kapal,” ujarnya saat di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Jumat (19/9/2025).
ASDP mengharapkan pengguna jasa dapat mengisi data penumpang baik dan benar. Hal itu dimaksudkan agar ketika penumpang mendapatkan haknya saat menyeberang dapat mengisi data manifest dengan benar.
“Untuk mendapatkan haknya dalam asuransi maka pengguna jasa bertanggung bawab, data penumpang itu sudah sesuai dengan jumlah penumpang dengan nama-nama di atas kendaraan,” paparnya.
Saat ini, kata Shelvy, ASDP Merak tengah gencar melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan data manifest penumpang. Harapannya, kegiatan itu dapat menjadi suatu bentuk sosialisasi.
“Kalau untuk saat ini yang kami harapkan kesesuaian data penumpang dengan jumlah penumpangnya. Saat ini sedang dilakukan dalam serangkaian kegiatan untuk memeriksa itu. Harapannya, ini menjadi bagian sosialisasi kesesuaian data,” terangnya.
Dengan telah gencar dilakukan sosialisasi, kata Shelvy, penumpang dapat semakin paham pentingnya data manifest. Sehingga saat pelaksanaan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2026 berjalan baik.
“Pada saat Natal, pengguna jasa tentu sudah memiliki tiket dahulu, kemudian sudah mengisi data dengan benar dan ini harapannya dapat menjadi tata kelola yang baik buat asdp dan penyeberangan,” ungkap Shelvy.
Untuk diketahui, sesuai ketentuan Permenhub No. 26 Tahun 2015, pengemudi wajib memastikan seluruh nama penumpang sudah diinput dengan benar sebelum pemindaian barcode di dermaga. Perusahaan angkutan umum juga diwajibkan menyusun dan menyerahkan daftar penumpang kepada pengemudi untuk pengecekan akhir. Setelah barcode tiket dipindai, data otomatis masuk ke database operator kapal, disusun menjadi manifest final, dan dilaporkan ke regulator sebagai syarat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dengan demikian, ketertiban data manifest bukan hanya menjadi kewajiban operator kapal, tetapi merupakan tanggung jawab kolektif regulator, operator, perusahaan angkutan, dan penumpang itu sendiri.
Langkah ini juga sejalan dengan sejumlah regulasi keselamatan, seperti PM Tahun 2012 tentang Manajemen Keselamatan Kapal, PM 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Penyeberangan, PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Memiliki Tiket, PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan, hingga PM 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan Pengendalian Kendaraan. (Ronald/Red)

