CILEGON, SSC– Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan melakukan penertiban aset daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan oleh Plt Sekda Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra dengan menyambangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Cilegon, Rabu (18/2/2026).
Plt Sekda Aziz datang ke BPN guna berkoordinasi terkait aset yang belum bersertifikat. Yang mana, ada sebanyak 400 bidang aset harus tuntas bersertifikat dalam kurun waktu tiga tahun.
“Kami koordinasi dengan pihak BPN terkait pensertifikatan aset-aset milik Pemerintah Kota Cilegon. Ini juga bagian dari komitmen kami bersama KPK. Cilegon ditargetkan menyelesaikan kurang lebih 400 sertifikat,” kata Aziz ditemui di Kantor Walikota Cilegon, Jumat (20/2/2026).
Aziz menambahkan langkah ini merupakan bentuk komitmen pemda dalam mengamankan aset negara serta memastikan kepastian hukum, khususnya pada aset tidak bergerak.
Meski mengakui progres sertifikasi hingga akhir tahun 2025 belum berjalan maksimal, pihak Pemkot optimis akan ada melakukan percepatan signifikan di tahun ini.
“Kami sudah koordinasi dengan BPN dan Alhamdulillah mereka sangat mendukung. Target kami minimal setengah dari 400 itu bisa segera diselesaikan. Kami ingin secepatnya bisa melampaui target yang sudah disepakati bersama KPK dan pemerintah daerah lain se-Banten,” ujarnya.
Aziz menambahkan, salah satu tantangan utama dalam proses ini adalah pengumpulan dokumen pendukung. Banyak lahan yang sudah dibeli di masa lalu namun tidak langsung diproses sertifikatnya, sehingga dokumen tercecer atau pejabat pengelolanya telah berganti.
“Dokumen tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Tim diturunkan secara door to door ke setiap OPD untuk mengumpulkan data fisik dan yuridis, Dinas Pekerjaan Umum (PU) menjadi titik perhatian utama karena banyaknya lahan yang digunakan untuk pembangunan jalan, sebagian besar aset sebenarnya sudah dimanfaatkan oleh pemerintah, namun status administrasinya seperti pengukuran lahan dan penerbitan sertifikat masih tertunda,” urai Aziz.
Kata Aziz, keterlibatan KPK dalam monitoring aset daerah menjadi pemicu bagi jajaran Pemkot Cilegon untuk bekerja lebih cepat. Pihak BPN sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk memproses dokumen segera setelah data yang dibutuhkan terkumpul lengkap dari pihak pemerintah kota.
“Aset ini sangat penting, terutama tanah, karena berkaitan dengan penguasaan dan kepastian hukum. Ini yang sedang kita benahi satu per satu agar tidak ada lagi masalah di masa depan,” pungkasnya. (Ully/Red)




