20.1 C
New York
Selasa, Mei 26, 2026
Beranda Peristiwa Oknum ASN Satpol PP Kota Cilegon Edarkan Sabu Terancam Kena Sanksi Pemberhentian

Oknum ASN Satpol PP Kota Cilegon Edarkan Sabu Terancam Kena Sanksi Pemberhentian

0
315
Caption : Ilustrasi Tahanan diborgol (Foto Dok Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon akan memberhentikan oknum Dinas Satuan Pamong Polisi Praja (Satpol PP) Kota Cilegon inisial MA lantaran diduga mengedarkan sabu. Hal ini disampaikan Walikota Cilegon, Robinsar saat mengikuti pengungkapan kasus perkara narkoba di Mapolres Cilegon, Senin (13/4/2026).

Robinsar menyayangkan, salah satu oknum ASN di lingkungan Pemkot Cilegon tertangkap menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Peristiwa itu menjadi teguran keras bagi seluruh ASN di Cilegon.

“Kami sangat menyayangkan adanya hal tersebut ini jadi teguran keras kepada seluruh ASN. Tidak ada ruang untuk pelaku dan pengedar di Cilegon, kami beri sanksi setegas tegasnya. Agar tidak lagi terulang, karena ini dampaknya luas tidak hanya pelayanan tetapi performa tersebut dalam menjalankan tugasnya,” ujar Robinsar kepada awak media.

 Tindak pindana narkotika yang dilakukan MA, menurut Robinsar merupakan pelanggaran ASN berat. Jika nanti terbukti di pengadilan dan dinyatakan bersalah, maka MA akan diberhentikan.

“Sanksinya kategori berat ya, pemberhentian jika terbukti, nunggu persidangan, potensinya pemberhentian,” ucapnya.

Prinsipnya, kata Robinsar, tidak ada ruang bagi pengguna dan pengedar narkoba. Ia pun meminta agar seluruh jajarannya apabila terdapat potensi tindak pindana narkoba agar secepatnya melaporkan ke kepolisian terdekat.

“Kepada camat, lurah, kalau ada potensi, segera laporkan polsek dan polres agar ditindaklanjuti agar tidak ada tempat untuk pengedar di Cilegon,” pungkasnya. (Ronald/Red)