CILEGON, SSC – Seluruh pelaku pelayaran yang melakukan pelayaran di Perairan Selat Sunda diminta oleh Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten untuk meningkatkan kewaspadaannya sehubungan dengan peningkatan status Gunung Anak Krakatau menjadi level III atau siaga.
Hal ini disampaikan melalui surat pengumuman bernomor : PG-KSOP.Btn 8 Tahun 2026 yang ditanda tangani oleh Kepala Kantor KSOP Banten, Raden Yogie Nugraha pada tanggal 3 Juli 2026.
Peningkatan status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Perairan Selat Sunda menjadi Level III (Siaga) diumumkan berdasarkan informasi resmi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
“Kepada seluruh Nakhoda, Pemilik/Pengusaha Kapal, Perusahaan Pelayaran, Agen Kapal, serta seluruh pengguna jasa angkutan laut yang melaksanakan pelayaran di Perairan Selat Sunda diminta untuk meningkatkan kewaspadaan demi keselamatan pelayaran,” ujar Raden dalam pengumuman tersebut yang diterima Selatsunda.com, Selasa (7/7/2026).
Sehubungan dengan peningkatan status Gunung Anak Krakatau tersebut, terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi menjadi perhatian dan dilaksanakan pelaku pelayaran.
Pertama, seluruh kapal yang melintas di Perairan Selat Sunda agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang dapat berupa letusan, lontaran material vulkanik, abu vulkanik, maupun gangguan terhadap keselamatan navigasi.
Kedua, nakhoda agar senantiasa memantau perkembangan informasi resmi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau yang diterbitkan oleh PVMBG, BMKG, dan instansi pemerintah terkait.
Ketiga, kapal dilarang mendekati kawasan dalam radius 5 (lima) kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau sesuai rekomendasi PVMBG selama status Level III (Siaga) masih berlaku.
Keempat, nakhoda agar melakukan perencanaan pelayaran dengan memperhatikan kondisi cuaca, arah sebaran abu vulkanik, serta informasi keselamatan pelayaran yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Kelima, dalam hal ditemukan indikasi bahaya yang dapat mengganggu keselamatan pelayaran, Nakhoda agar segera mengambil tindakan penghindaran yang diperlukan serta melaporkan kepada Vessel Traffic Service (VTS), Stasiun Radio Pantai, Syahbandar terdekat, atau instansi terkait.
“Keenam, seluruh penyelenggara pelayaran agar mengutamakan keselamatan pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayaran di Perairan Selat Sunda,” ujarnya. (Ronald/Red)





