
CILEGON, SSC – Sakit hati yang dipendam lama dapat berujung pada penusukan dengan senjata tajam. Dugaan tindak pidana penusukan ini terjadi di Bengkel HA di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada 25 September 2026.
Tersangka inisial RSD yang merupakan pekerja Bengkel HA tega menusuk rekan kerjanya JHD saat korban tengah tertidur lelap sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Cilegon, AKBP Andika Adi Pradana mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka kepada korban yakni penusukan dengan pisau. Tersangka menusuk di beberapa bagian tubuh korban baik di kepala dan tangan.
“Adapun modus operandi dengan cara menusuk kepala korban tepatnya pada kepala bagian atas pelipis sebelah kanan dan luka sobekan pada bagian telapak tangan kanan dengan menggunakan sebilah pisau dapur panjang 27 centimeter dengan gagang berbahan kayu,” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Pulomerak, Kompol DA Ambarita dan para pejabat lain di Mapolres Cilegon, Selasa (3/11/2026).
Kapolsek Pulomerak, Kompol DA Ambarita menambahkan, motif yang dilakukan tersangka terhadap korban adalah dendam atau sakit hati. Tersangka berdasarkan pengakuannya dendam kepada korban sejak Tahun 2018. Kala itu tersangka cekcok mulut dengan korban. Perselisihan itu sempat didamaikan namun tersangka masih menyimpan dendam.
“Kami menanyakan ke tersangka, dia ada unsur dendam. Dia dendam karena di 2018 itu, korban sempat selisih pendapat dengan tersangka. Kemudian adanya seperti tonjokan kepala ke tersangka sehingga masih menyimpan dendam. Di 2018, ini sudah didamaikan tetapi si tersangka masih menyimpan dendam. Sehingga di 2018 itu ada niat dari tersangka untuk balas dendam, tetapi gagal karena banyak otang di wilayah itu,” ungkap Kapolsek Ambarita.
Dendam kepada korban tidak berkesudahan. Pada 2024, tersangka berniat melukai korban namun gagal.
“Diulangi lagi Tahun 2024 dia ingin melakukan niatnya untuk melukai si korban sama motifnya dan situasinya itu orang lagi banyak disekitar itu,” sambungnya.
Usai melakukan aksi penusukan, tersangka kemudian melarikan diri di atas gunung di wilayah Kelurahan Mekarsari. Tersangka di tangkap pada Senin, 2 November 2026.
Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat disangkakan dengan Pasal 468 ayat 1 KUHP Pidana Undang-undan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun. (Ronald/Red)




