CILEGON, SSC – Susunan alat kelengkapan dewan (AKD) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Masa Jabatan 2024-2029, resmi terbentuk. Penetapan pembentukan AKD ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Cilegon, Rabu (9/10/2024).
Paripurna pembentukan AKD diawali dengan rapat paripurna pemilihan anggota badan kehormatan (BK). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Cilegon, Rizki Khairul Ichwan.
Setelah pemilihan anggota BK selesai digelar, rapat dilanjutkan dengan pembacaan susunan AKD. Susunan AKD dibacakan oleh Kepala Bagian Fasilitas Fungsi DPRD Kota Cilegon, Ardiansyah.
Untuk Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran diketuai oleh Rizki Khairul Ichwan dari Fraksi Partai Golkar. Kemudian untuk Ketua Komisi I dijabat Ahmad Hafid dari Fraksi PAN. Selanjutnya Ketua Komisi II dijabat oleh Fauzi Desviandy dari Fraksi Partai Gerindra.
Untuk Ketua Komisi III dijabat oleh Ruaniyah dari Fraksi Nasdem. Kemudian Ketua Komisi IV dijabat oleh Muhammad Saiful Bahri dari Fraksi PPP Bergelora.
Selanjutnya Bapemperda diketuai oleh Feri Budiman dari Fraksi PKS. Kemudian untuk Badan Kehormatan diketuai oleh Fachri Mohammad Rizki dari Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa.
Pada komposisi AKD tersebut, tidak ada anggota dari Fraksi Golkar yang menempati kursi ketua komisi. Padahal Golkar menjadi partai pemenang suara terbanyak Pemilu 2024.
Ketua Fraksi Golkar, Abdul Rozak enggan berkomentar lebih lanjut terkait hal itu. Rojak dikonfirmasi awak media di Ruang Paripurna DPRD Cilegon Rojak tampak irit bicara.
“Nanti ada waktunya, saya ngomong ada waktunya,” kata Rojak singkat.
Ketua DPRD Cilegon Rizki Khairul Ichwan dikonfirmasi terkait Partai Golkar yang merupakan pemenang pemilu namun tidak mendapatkan unsur pimpinan AKD meminta agar hal itu dapat dikonfirmasi ke ketua Fraksi Partai Golkar. Sebagai Ketua DPRD, Rizki hanya menfasilitasi pembentukan AKD.
“Oh itu leading sektornya ketua fraksi itu (Abdul Rojak), bukan pimpinan dewan. Itu langsung aja ke ketua fraksi karena itu leading sektornya ketua fraksi, bukan saya tapi kita unsur pimpinan telah melakukan sesuai yang diamanatkan sesuai undang-undang yakni pemilihan AKD,” ungkapnya.
Sementara hal yang sama diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Cilegon, Sokhidin. Ia mengatakan, pihaknya sebagai unsur pimpinan hanya memfasilitasi pembentukan AKD. Untuk penentuan komposisi AKD berada pada ranah masing-masing fraksi yang berkomunikasi dengan pimpinan partai-partai politik.
“Itu kan komunikasi antar ketua fraksi dan ketua partai. Ini bukan ranah pimpinan. Pimpinan DPRD itu hanya memfasilitasi terbentuknya AKD,” pungkasnya.
Pada pemberitaan sebelumnya, alat kelengkapan dewan (AKD) pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Masa Jabatan 2024-2029, resmi terbentuk. Pembentukan AKD ini di paripurnakan di DPRD Cilegon, Hari ini, Rabu (9/10/2024).
Sebelum memutuskan dan menetapkan susunan AKD, DPRD Cilegon melaksanakan pemilihan anggota badan kehormatan (BK). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Cilegon, Rizki Khairul Ichwan didampingi Wakil Ketua I DPRD, Sokhidin dan Wakil Ketua II DPRD, Masduki. Pasca dilakukan prosesi pemilihan dan pembacaan hasil pemilihan anggota BK, rapat di skors untuk memutuskan ketua dan wakil ketua BK. (Ronald/Red)