CILEGON, Selatsunda.com – Salah Satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Baihaki Sulaiman mempertanyakan ketidakhadiran Walikota Cilegon, Helldy Agustian saat Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2023 digelar di DPRD Cilegon, Senin (8/8/2022). Hal ini diungkapkannya saat Wakil Ketua I DPRD Cilegon membuka rapat paripurna.
Informasi yang dihimpun Selatsunda.com, Rapat Paripurna tersebut dilasanakan sekitar pukul 10.30 WIB. Terlihat hadir Wakil Ketua I DPRD Cilegon, Hasbi Sidik, Wakil Ketua II DPRD Cilegon, Nurotul Uyun, anggota dewan serta Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta.
Sesaat Wakil Ketua I DPRD Cilegon, Hasbi Sidik membuka jalannya sidang paripurna, salah satu anggota dewan, Baihaki Sulaiman menyampaikan interupsi.
Saat itu, Baihaki mempertanyakan ketidakhadiran Walikota Helldy dimana yang akan membacakan Penyampaian KUA/PPAS diwakilkan oleh Wakil Walikota, Sanuji.
Ia menyatakan, sepanjang dirinya menjadi anggota DPRD, baru kali ini yang datang menghadiri rapat paripurna penyampaian KUA/PPAS adalah Wakil Walikota.
“Sebentar lagi, kita mendengarkan bersama sambutan Walikota Cilegon yang dalam hal ini disampaikan oleh Wakil Walikota Cilegon. Namun jujur ini perlu saya sampaikan, bahwa baru kali ini sepanjang saya jadi anggota DPRD Kota Cilegon untuk rapat paripurna penyampaian KUA/PPAS yang datang adalah Wakil Walikota Cilegon,” kata Baihaiki dalam paripurna.
Oleh karena itu, sambung Baihaki, dirinya memohon kepada Wakil Walikota Cilegon untuk menyampaikan penjelasan ketidakhadiran Walikota Cilegon. Menurut Baihaki, seorang walikota dalam Penyampaian KUA/PPAS wajib hukumnya untuk hadir. Karena yang merancang KUA/PPAS adalah walikota.
Ia kemudian kembali meminta kepada Wakil Walikota Sanuji memberi penjelasan mengapa Walikota Cilegon Helldy tidak hadir dalam paripurna.
“Kami khawatir beliau ada di tempat entah dimana. Padahal penyampaian KUA/PPAS hukumnya wajib hadir. Hukumnya wajib hadir. Jauh lebih wajib dibandingkan misalnya kunjungan atau apa, ini yang wajib hadir. Beliau (Walikota Cilegon) yang merancang KUA/PPAS ini, lalu kemudian pada hari ini justru diwakilkan pada Pak Wakil. Oleh karena itu sekali lagi saya minta pak wakil untuk memberi penjelasan kepada kami, tentang keberadaan walikota cilegon saat ini ada dimana dan kenapa tidak bisa hadir pada rapat paripurna ini,”tanya Baihaki.
Wakil Ketua I DPRD, Hasbi Sidik kemudian melanjutkan sidang dan meminta Wakil Walikota Sanuji untuk menyampaikan Penyampaian Rancangan KUA/PPAS Tahun Anggaran 2023 sekaligus menjawab pertanyaan yang disampaikan anggota dewan, Baihaki Sulaeman.
Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta kemudian menjelaskan, ketidakhadiran Walikota Cilegon, Helldy Agustian dalam sidang parpipurna Penyampaian KUA/PPAS karena tengah menghadiri acara Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) di Kota Padang, Sumatera Barat.
“Beliau sedang mengikuti acara Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia di Padang, begitu informasinya,” ujar Sanuji dalam sidang.

Usai sidang, awak media coba mengkonfirmasi Kembali kaitan interupsi yang dilayangkan anggota dewan, Baihaki Sulaiman.
Baihaki menyatakan, pertanyaan yang dilayangkannya itu sebenarnya lebih kepada etika saja. Menurut dia, semestinya yang menyampaikan adalah seorang walikota.
“Sebenarnya etika aja dia (Walikota Cilegon) yang menyusun rancangan KUAPPAS dan plafon anggaran untuk di 2023, tapi yang diutus Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta. Eloknya Pak wali yang menyampaikan bukan wakil walikota. Baca lagi dong UU nomor 25 tabun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, peraturan daerah nomor 19 tahun 2006 tentang sistem perencanaan pembangunan daerah Kota Cilegon dan Permendagrri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Menurut Baihaiki, Penyampaian KUA/PPAS merupakan tugas pokok seorang kepala daerah.
“Itu tugas pokok walikota. Silahkan di baca di beberapa aturan dan tugas pokok. Itu walikota paham tau tidak paham aturan tersebut? Baru pertama kali saya lihat ada kepala daerah di Cilegon yang tidak hadir dalam rapat paripurna pembacaan KUA/PPAS. Yang jelas dalam aturan menyebut harus kepala daerah yang menyampaikan rangsangan KUA/PPAS. Ini anggaran untuk untuk 2023 berangkatnya dari KUA/PPAS,” sentil Baihiki. (Ully/Red)

