ASN Cilegon Boleh Ajukan WFH Dua Hari Pasca Lebaran 2024

0
Ilustrasi ASN (Foto Dok Selatsunda.com)

CILEGON, SSC – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkot Cilegon untuk mengajukan kedinasan dari rumah atau work from home (WFH) dan tugas kedinasan atau work from office (WFO). Penerapan WFH untuk ASN ini berlaku pada 16-17 April 2024, yang bertujuan untuk memperlancar arus balik Lebaran 2024.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon, Noviyogi Hermawan mengatakan, pemberlakuan WFH bagi ASN ini, berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 01 tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 2024.

Noviyogi menyatakan, tidak semua ASN yang bisa melakukan WFH. Yang berhak melakukan WFH hanya ASN yang tidak ada pelayanan langsung kepada masyarakat.

“Terkait SE WFH dari Menpan RB akan kita tindaklanjuti segera. Besok, Senin (15/4/2024) bagian organisasi akan melakukan rapat melalui zoom terkait hal ini. Hasil rapat tersebut, akan kami sampaikan kepada Pak Walikota (Helldy Agustian) dan Sekda Kota Cilegon (Maman Mauludin) untuk selanjutnya menindaklanjuti SE WFH tersebut,” kata Noviyogi kepada Selatsunda.com, Minggu (14/4/2024).

Ia menambahkan, ASN yang bertugas pelayanan langsung dengan masyarakat tidak mendapatkan WFH. OPD yang tidak diizinkan mendapatkan WFH diantaranya, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Disdukcapil, Rumah Sakit, Puskesmas, Kecamatan dan Kelurahan.

“Syarat mendapatkan WFH tidak gampang. Meskipun mereka (ASN) WFH, mereka harus bisa dihubungi oleh pimpinanya, jika ada rapat mendadak wajib datang. Apabila syarat ini tidak bisa mereka lakukan, otomatis izin WFH akan kami cabut dan kami sampaikan ke walikota untuk ditindaklanjuti langsung oleh pimpinan,” tegasnya.

Mantan Sekretaris Inspektorat Cilegon ini menjelaskan, pengaturan WFH dan WFO bagi ASN ini bertujuan untuk memperlancar arus balik Lebaran 2024.

Ia mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk memantau dan mengawasi pencapaian target kinerja di masing-masing OPD.

“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” pesannya. (Ully/Red)

error: Content is protected !!
Exit mobile version