CILEGON, SSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon membuka Posko Pemilu Virtual 2024. Keberadaan posko Pemilu virtual ini, untuk mengontrol dan memonitoring pelaksanaan Pemilu 2024.
Launching Posko Pemilu Virtual yang dilaksanakan di Aula Setda Kota Cilegon dirangkai dengan launching Rumah Restorative Justice Virtual, Senin (3/4/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, posko pemilu virtual dan rumah restorative justice virtual yang diresmikan saat ini merupakan program satu-satunya di wilayah Kejati Banten. Kehadiran Buka Posko Pemilu dan Rumah RJ Virtual akan mampu memudahkan masyarakat Kota Cilegon agar lebih maju, modern dan bermartabat.
“Tujuan kami membuat Posko Peduli peduli dan Rumah RJ Virtual ini, tentunya dalam rangka menyambut Tahun Pemilu 2024 mendatang. Kami (Kejari Cilegon) dan Kejati Banten bisa lebih siap menghadapi pemilu ke depan,” kata Diana.
Menurut Diana, terkait kehadiran Posko Pemilu tentunya akan memudahkan monitoring dan koordinasi terkait dengan kegiatan pemilu. Disamping itu, akan lebih memudahkan dan mempercepat informasi dan koordinasi dengan Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
“Di era digitalisasi saat ini, Kejaksaan Negeri Cilegon menyatakan siap dalam digitalisasi pelayanan,” ujar Diana.
Ia menjelaskan, dasar pembentukan Buka Posko Pemillu dan Rumah RJ Virtual diatur dalam Undang-undang momor 11 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.
“Jadi ini tidak burupa aplikasi. Tapi kita buat secara sederhana berupa www.Lintr.ee/Kejari Cilegon,” jelasnya.
Sementara, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Cilegon, Ronny Bona Tua Hutagalung merinci sejak 2022 lalu, pidana yang telah di RJ oleh Kejaksaan Negeri Cilegon ada 4 kasus. Kata Ronny, kasus tersbut terkait dengan Pasal 372 KHUP, Pasar 480 ke-1 KUHP, Pasal 480 ke-1 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
“Dan rencananya, di 2023 kami akan melakukan RJ. Doakan saja yah,” pungkas Ronny. (Ully/Red)

