20.1 C
New York
Rabu, Desember 31, 2025
BerandaPeristiwaBarantin Turun ke Bandara Soekarno-Hatta, Cek Penerapan Deklarasi All Indonesia

Barantin Turun ke Bandara Soekarno-Hatta, Cek Penerapan Deklarasi All Indonesia

-

TANGERANG, SSC – Badan Karantina Indonesia (Barantin) mulai menerapkan deklarasi All Indonesia yang resmi diberlakukan untuk seluruh penerbangan internasional pada 1 September 2025. Pelaksanaan ini ditandai dengan kunjungan yang dilakukan  Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten.

Sahat mengungkapkan, implementasi deklarasi All Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta dipandang sebagai langkah maju dalam menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara lain yang telah mengadopsi integrated border management. Indonesia, kata Sahat, dengan sistem ini semakin memperkuat posisinya di tengah arus mobilitas global yang semakin tinggi, sekaligus menunjukkan komitmen pada efektivitas pelayanan dan perlindungan nasional.

“All Indonesia adalah wujud penyederhanaan sekaligus penguatan. Dengan satu deklarasi, penumpang lebih mudah, namun negara tetap terlindungi. Semua aspek karantina, bea cukai, imigrasi, kesehatan dan keamanan kini terintegrasi dalam satu sistem,” ungkap Sahat dalam tinjauannya, Senin (01/09/2025).

Sahat menernagkan, walau fokus pada percepatan layanan, perlindungan terhadap negara tetap menjadi perhatian utama. Katanya, sistem single declaration tetap memuat pertanyaan detail yang memastikan aspek biosekuriti, keamanan nasional, dan kepatuhan hukum tetap terjaga.

“Badan Karantina Indonesia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada kemudahan penumpang, tetapi juga merupakan strategi negara dalam menjaga ketahanan hayati Indonesia dari ancaman masuknya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK),” ucapnya.

“Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK), hingga barang-barang berisiko yang dapat mengancam kesehatan masyarakat maupun ekosistem,”sambungnya.

Sahat mengatakan kebijakan ini juga diharapkan mendukung target pemerintah dalam meningkatkan daya saing pariwisata dan investasi, dengan menciptakan pengalaman perjalanan internasional yang lebih nyaman, efisien, dan terjamin keamanannya.

Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten), Duma Sari menerangkan, Karantina di pintu gerbang utama Indonesia siap dukung All Indonesia.

“Bersama instansi terkait, kami memastikan pelayanan lebih cepat, transparan, dan tetap memenuhi standar perlindungan negara,” ucapnya.

“Pelaksanaan All Indonesia akan dijalankan dengan mekanisme penanggung jawab bergilir setiap minggu. Pola ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh instansi di bandara memiliki peran yang seimbang dalam mengawasi penerapan kebijakan. Karantina diberikan amanat untuk menjadi penanggung jawab pada minggu ke-4, Dengan sistem rotasi ini, integrasi antarinstansi dapat berjalan optimal sekaligus memperkuat koordinasi di lapangan,” jelasnya.

Untuk diketahui deklarasi All Indonesia merupakan inovasi kebijakan pemerintah yang menghadirkan penyatuan formulir deklarasi (single declaration) di pintu masuk dan keluar Indonesia. Kebijakan ini memungkinkan setiap penumpang internasional hanya perlu mengisi satu formulir terpadu yang mencakup informasi karantina, kepabeanan, imigrasi, Kesehatan, serta keamanan penerbangan.

Sebelumnya, penumpang internasional wajib mengisi beberapa formulir terpisah yang masing-masing ditangani oleh instansi berbeda. Proses ini seringkali menimbulkan keluhan karena dinilai memakan waktu, membingungkan, dan berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi. Dengan adanya deklarasi All Indonesia, prosedur tersebut kini lebih sederhana. Sistem ini dirancang untuk mengurangi beban administrasi, mempercepat arus penumpang di bandara, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di pintu gerbang Indonesia. (Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -