CILEGON, SSC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mengingatkan kepada incumbent yang kembali maju di Pilkada untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.
“Berdasarkan kepada surat Menpan-RB bahwa ASN harus Netral. Termasuk Petahana pun kalau kampanye, kalau sosialisasi tidak boleh menggunakan aset-aset daerah, itu prinsip,” kata Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon Subiah kepada Selatsunda.com, Belum lama ini ditulis pada Minggu (25/8/2024).
Ia mengingatkan, agar semua calon kepala daerah untuk berkampanye dengan baik. Dia berharap para calon lebih mengedepankan sosialisasi program dan gagasan untuk memajukan daerah. Selain itu, ia berharap warga bisa memilih pemimpin yang amanah.
“Jangan kampanye yang bersifat fitnah. Kita imbau tidak kampanye yang berujar kebencian dan fitnah,” tambah Subiah.
Lebih lanjut, ia mengatakan pada saat masa kampanye tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas negara.
“Kalau kampanye mereka harus cuti diluar tanhgungan, tidak boleh bawa fasilifas apapun dan ajudan,” lanjutnya.
Dikatakannya, terkait aturan penggunaan fasilitas negara telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Dimana sanksi akan diberikan dari hasil kajian.
“Seperti biasa, ada teguran tertulis. Kita tidak bisa melihat sanksi ya apa sekarang. nanti dari kajian lebuh dahulu pelanggarannya apa,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Walikota Cilegon yang juga Bakal Calon Walikota Cilegon dari Partai Gerindra, Helldy Agustian menyatakan, akan mematuhi peraturan yang ada. Baik mengenai aturan cuti maupun soal penggunaan fasilitas negara.
“Intinya sebagai warga negara yang baik tentunya mematuhi ketentuan yang dibuat oleh negara atau Undang-Undang. Kalau memang nanti pemberitahuannya kalau harus cuti ya kami ikuti cuti,” tuturnya. (Ully/Red)