Bawaslu Kota Cilegon adakan Rapat Kerja Teknis Kampanye di salah satu hotel di Kota Cilegon, Kamis (30/11/2023). Foto Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon meminta Panitia Pengawas Pemilu dapat tegas melakukan penindakan jika menemukan adanya pelanggaran Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan saat Rapat Kerja Teknis Tentang Kampanye kepada Panwascam se-Kota Cilegon yang digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon, Kamis (30/11/2023).

Kordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon Subiah mengatakan, pihaknya mengadakan bimbingan teknis kepada panwascam untuk meningkatkan pemahaman tentang kampanye. Di mana terkait kampanye diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye.

Dalam menjalankan aturan tersebut, pihaknya menekankan agar Panwascam jangan ragu melakukan penindakan jika menemukan adanya pelanggaran kampanye.

“Jadi bimbingan teknis ini tentang kampanye, yang mana yang harus di tindak, yang mana nggak. Kan semua kampanye tidak semua menyalahi aturan. Jadi yang menyalahi aturan, jelaslah harus ditindak,” ucapnya kepada awak media.

“Jadi kami memberikan kekayaan pengetahuan kepada panwascam mengetahui regulasi kampanye tersebut,” sambungnya.

Baca juga  Jalankan Program 100 Hari Kerja, Disnaker Cilegon Susun Tiga Rencana Ini untuk Serap Tenaga Kerja  

Ia menyatakan, ada berbagai hal yang perlu diperhatikan panwascam dalam mengawasi kampanye. Yakni terkait hal-hal yang dilarang kepada peserta pemilu selama masa kampanye.

“Seperti tentang hoaks, kemudian menjelekan lawan. Penempatan apk, itu kan ada aturannya. Jadi dilihat aturan KPU seperti apa, jangan sampai ada yang menyalah gunakan. Kampanye ini ada aturannya, tetapi tidak bebas,” paparnya.

Kemudian, kata Subiah, Panwascam juga diminta mengawasi terkait pemasangan APK di tempat-tempat yang dilarang. Karena lokasi penempatan APK sudah ditentukan.

“Tidak boleh memaku (APK) di pohon. Kemudian tempat-tempat pemasangan APK juga sudah ditentukan. Tempat ibadah, pendidikan, tempat pemerintah itu kan tidak boleh, dilarang,” bebernya.

Subiah kembali menyatakan, bimbingan teknis diberikan agar panwascam termotivasi dalam bekerja. Bawaslu menekankan kepada Panwascam agar selalu memiliki integritas, bekerja netral dan dapat tegas jika menemukan pelanggaran kampanye.

“Kita hanya memberikan motivasi kepada mereka, agar yang namanya bawaslu punya integritas, kita selalu menekankan ke mereka selalu netral dan tegas. Kita memberikan motivasi kepada mereka, sehingga mereka semangat bekerja,” pungkasnya. (Ronald/Red)