Rabu, 14 Mei 2025

Bawaslu Cilegon Terima 2 Laporan Dugaan Pelanggaran saat Masa Kampanye

CILEGON, SSC – Selama satu pekan masa kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Kota Cilegon telah menerima sejumlah aduan terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye. Bawaslu mengungkapkan, jumlah laporan dugaan pelanggaran yang masuk ada sebanyak dua laporan.

“Setelah kampanye berlangsung, berjalan, saya kira di Bawaslu, selain kita mengawasi di lapangan, di tingkat kecamatan maupun kelurahan, bahkan kota, kami juga beberapa, ada laporan yang masuk di Bawaslu dan per hari ini ada dua laporan yang sedang diproses,” ujar Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari ditemui di Mapolres Cilegon usai mengikuti kegiatan doa bersama Pilkada Cilegon, Kamis (3/10/2024).

Laporan dugaan pelanggaran kampanye itu, kata Alam terkait dua hal pelaporan. Yakni terkait dugaan netralitas ASN dan dugaan politik uang atau money politic.

Baca juga  Serikat Pekerja Apresiasi Polda Banten Tindak Premanisme dan Calo Tenaga Kerja

“Di dalam laporan itu ada dugaan netralitas ASN, dengan dugaan ada money politik juga,” ungkapnya.

Alam mengungkapkan, Bawaslu dengan dua laporan dugaan pelanggaran tersebut akan menindak lanjutinya. Bawaslu akan mengecek terlebih dahulu apakah laporan yang diadukan memenuhi syarat formil atau tidak.

“Pertama yang pastinya syarat formil dan meteriil, kita cek dulu. Kalau itu sudah memenuhi, baru kita ada tahap selanjutnya. Proses proses dalam kewenangan kami, kami memanggil para terlapor maupun pelapor untuk klarifikasi,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!