CILEGON, Selatsinda.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon memberlakukan Restorative Justice (RJ) terhadap empat tersangka dalam perkara pidana umum yang terjadi di Wilayah Hukum Kejari Cilegon. Keempatnya dinyatakan bebas setelah mendapat Surat Penghentian Penuntutan dari Kejagung RI.
Keempat tersangka atas nama Sodikin bin Hatib, Supandi bin Amrin, Nyu Hadianto bin Suryono dan Habibi Alias Abong bin Uwes almarhum.
Kepala Kejari Cilegon, Ineke Indriaswati mengatakan, pemberlakuan RJ dilakukan Kejari Cilegon setelah berkas permohonan tersangka mendapat persetujuan dari Jampidum Kejagung RI.
Ia menyatakan, pemberlakuan RJ dengan pada kasus empat tersangka dihentikan penuntutannya mempertimbangkan aspek keadilan. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya di bawah 5 (lima) tahun penjara, tersangka sudah meminta maaf kepada pihak korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Kemudian ada kesepakatan perdamaian dari korban telah memaafkan tanpa syarat ,” ujar Kajari Ineke saat di prosesi penyerahan berkas kepada terdakwa di rumah RJ Kejari Cilegon di Kelurahan Grogol Kota Cilegon, Rabu (19/10/2022).
Ineke menjelaskan, RJ tidak bisa dilakukan terhadap pelaku yang sudah dua kali melakukan tindak pidana kejahatan atau residivis pelaku kejahatan.
Ineke mengungkapkan, dengan dihentikannya penuntutan 4 perkara pada tahun ini Kejari telah memberlakukan RJ sebanyak 5 perkara.
“Sudah lima kali. Yang pertama di 2021, per hari ini kita lakukan 4 perkara,” tuturnya.
Ineke mengatakan, pihaknya berharap agar masyarakat dapat selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. Pemberlakuan RJ diharapkan juga tidak dijadikan trik untuk menghindari dari jeratan hukum.
“Jangan melanggar hukum dan jangan juga mencoba-coba. Mencoba melanggar hukum, siapa tahu bisa RJ. Karena hukum itu bukan untuk coba-coba. Karena peraturan itu dibuat untuk kita hidup lebih baik, dalam bersosial, dan ber-masyarakat. Jadi kita hidup itu patuh terhadap hukum,” harapnya.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejari Cilegon, M Ikbal menyampaikan, RJ yang dilakukan Kejari Cilegon saat ini terdiri dari tiga perkara dengan empat berkas. Ikbal menuturkan, satu berkas berdiri sendiri atas nama Habibi yang melanggar pasal 372 atau penggelapan sepeda motor. Sementara tiga berkas lainya atas nama merupakan Supandi bin Amrin, Nyu Hadianto bin Suryono dan Habibi Alias Abong bin Uwes almarhum. Melanggar pasal 362 dan pasal 480 yang berkaitan dari pencuri hingga pada hasil pencurian. (Ronald/Red)

