CILEGON, SSC – Pemerintah Kota Cilegon telah memutuskan akan mengelola parkir Pasar Kranggot dengan sistem Kerja sama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Daerah. Hal ini diputuskan setelah mempertimbangkan keefektifan pengelolaan perparkiran di Pasar Kranggot.
Plt Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Aziz Setia Ade mengatakan, memang sebelumnya pihaknya telah melakukan kajian perhitungan pendapatan pengelolaan perparkiran di Pasar Kranggot dengan sistem pemungutan rektribusi dan sistem pajak parkir.
Untuk opsi pemungutan retribusi, kata Aziz, memang perkiraan perhitungan pendapatannya jauh lebih besar ketimbang dengan sistem pajak parkir. Pada sistem retribusi itu, kata Aziz, pemungutan parkir dilakukan oleh juru parkir yang rencananya akan dipekerjakan dengan sistem diberikan penghasilan tetap. Namun hal itu menjadi kendala. Karena sesuai Permendagri, Pemkot tidak dibolehkan mengangkat pegawai honorer termasuk juru parkir.
“Memang antara perhitungan, perbandingan retribusi dengan pajak parkir kalau di pihak ketigakan, selisihnya cukup lumayan, lebih besar pendapatan rektribusi. Hanya saja kendalanya teman-teman di Dishub ini terkait proses pengadaan penambahan SDM-nya, juru parkir dan sebagainya, karena kita ketahui bersama paska dikeluarkannya peraturan pengangkatan PPPK, dan tidak boleh lagi menerima pegawai, tentunya ini menjadi kendala untuk Dishub pada saat memetakan juru parkirnya,” ucapnya Aziz ditemui di Pemkot Cilegon, Rabu (30/7/2025).
Oleh karena dengan pertimbangan keefektifan pengelolaan, kata Aziz, Pemkot Cilegon memutuskan untuk mengelola perparkiran di Pasar Kranggot dengan sistem KSP. Pada sistem itu, pengelolaan parkir akan dilelang kepada pihak ketiga.
Pemkot Cilegon dalam sistem KSP ini tidak hanya memperoleh pendapatan dari pajak parkir saja. Namun juga memperoleh pendapatan retribusi parkir dari pembagian keuntungan pendapatan yang diperoleh pihak ketiga.
“Sehingga ada opsi lagi atau alternatif, tetap oleh pihak ketiga tetapi polanya adalah kerja sama pemanfaatan barang milik daerah. Tentunya dalam pola kerja sama ini sesuai Permendagri, ada tahapan yang harus kita tempuh. Mulai dari menghitung berapa potensi pendapatan parkir, berapa kontribusi pihak ketiga terhadap Pemdanya, berapa potensi pajak parkirnya,” papar Aziz.
Saat ini untuk menjalankan rencana sistem KSP tersebut, kata Aziz pihaknya tengah melakukan permohonan kepada KPKNL. Permohonan itu untuk menghitung potensi pendapatan yang diperoleh Pemkot dengan sistem kerja sama tersebut.
“Kami sekarang sedang menyusun, untuk permohonan perhitungan ke KPKNL. Mudah-mudahan ini tidak terlalu lama. Sehingga panitia yang telah dibentuk, dapat memproses lelang di Pasar Kranggot,” ujar Aziz.
Jika nanti potensi pendapatan telah selesai dihitung KPKNL, lanjut Aziz maka pengelolaan parkir Pasar Kranggot akan dilakukan lelang.
Aziz mengilustrasikan perkiraan perhitungan potensi pendapatan parkir jika dilakukan dengan sistem KSP. Dalam kerja sama itu, Pemkot mendapatkan dua pendapatan yakni pendapatan pajak parkir dan pembagian keutungan dari pendapatan retribusi parkir yang diperoleh pihak ketiga.
“Jadi ini dihitung, taruhlah misalkan pendapatan parkir Rp 100 ribu, kemudian dibayarkan pajak 10 persen. Berarti (pendapatan pajak) Rp 10 ribu. Ada selisih Rp 90 ribu, itu akan dibagi dengan kita, berapa kontribusi pertahunnya dengan kita. Kalau KPNL (appraisal potensi retribusi parkir), (pembagian keutungan) oh fitty fifty (50 50), berari Rp 45 ribu, kontribusi ke Pemda. Nah itu yang akan kita lelangkan. Jadi saat dilelangkan, siapa yang lebih dari perhitungan KPKNL, itulah yang ditetapkan menjadi pemenang,” pungkasnya. (Ronald/Red)

