20.1 C
New York
Kamis, April 30, 2026
BerandaPeristiwaBuntut Perggantian Sekwan, DPRD Kota Cilegon akan Panggil Walikota

Buntut Perggantian Sekwan, DPRD Kota Cilegon akan Panggil Walikota

-

CILEGON, SSC – Pergantian Sekretaris DPRD Kota Cilegon dari pejabat sebelumnya, Bambang Hario Bintan kepada pejabat baru, Heri Mardiana tampaknya berbuntut panjang. Hari ini, Selasa (6/6/2023) sebanyak 7 pimpinan fraksi DPRD Kota Cilegon mengadakan rapat pimpinan plus di DPRD yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Nurrotul Uyun membahas pergantian tersebut.

Diketahui ada 7 pimpinan fraksi DPRD yang hadir dalam rapim plus tersebut. Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon, Nurrotul Uyun mengatakan, ketujuh fraksi itu diantaranya, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PDIP, Fraksi Berkarya, Fraksi Persatuan Demokrat. Ketujuh fraksi sepakat untuk meminta penjelasan dari Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian sehubungan dengan pergantian Sekwan.

“Dari beberapa pendapat yang disampaikan oleh masing-masing pimpinan fraksi yang hadir pada rapat sore ini dan sudah dipahami, pada akhirnya keputusannya, DPRD akan mengundang walikota untuk hadir memberikan penjelasan sehubungan dengan rotasi kepada Sekretaris DPRD Kota Cilegon,” ujar Uyun.

Uyun menerangkan, ketujuh fraksi sepakat akan memanggil kepala daerah mempertanyakan dasar kebijakan pergantian Sekwan yang dilakukan. Karena pada 26 April lalu, DPRD telah mengirim surat untuk tidak dilakukan pergantian Sekwan.

“Pimpinan fraksi menyampaikan bahwa dasar yang digunakan pak wali dalam rotasi itu seperti apa. Karena semua pimpinan fraksi mengetahui, pak Ketua DPRD (Isro Miraj) sebelum berangkat haji, sudah menyampaikan surat ke walikota, yang isinya untuk tidak dilakukan rotasi atau pergantian sekretaris dprd. Karena disitu sudah beliau (Ketua DPRD) menyampaikan sudah terfasilitasi dengan baik kegiatan di DPRD untuk kondusifitas dan terfasilitasi dengan baik di DPRD,” terang Uyun.

Uyun mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan kebijakan pergantian Sekwan yang diambil oleh Walikota. Padahal surat pemohonan untuk tidak dilakukan rotasi Sekwan telah dikirim DPRD kepada walikota.

Kata Uyun, Surat permohonan itu dikirimkan pihaknya sebagaimana mengikuti regulasi yang berlaku yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di mana pada Pasal 205 disebutkan untuk pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD dengan keputusan Walikota atas persetujuan Pimpinan DPRD.

“Salah satunya surat ketua DPRD. Yang Kedua ada undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 205, salah satu disebutkan disitu bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD harus mendapat persetujuan DPRD. Tentu saja dengan dengan berkirimnya surat Pak Ketua, untuk tidak dilakukan rotasi, itu sebuah permohonan dari DPRD,” terangnya.

Politisi PKS mengungkapkan, pihaknya memanggil Walikota bukan terkait layak tidaknya pejabat yang baru duduk sebagai Sekwan DPRD Cilegon. Tetapi pemanggilan itu didasari ada prosedur yang dinilai tidak ditempuh oleh Walikota.

“Jadi bukan persoalan pribadi pejabat yang menduduki jabatan tersebut layak atau tidak layak, melainkan, ini masalah prosedural yang tidak ditempuh oleh Walikota Cilegon. Semua fraski menyatakan ada tahapan prosedural yang tidak ditempuh selama ini,” tegas Uyun.

Senada dengan Uyun, Ketua Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Cilegon, Abdul Rojak menyatakan hal yang sama. Rojak meminta agar staf DPRD untuk meminta SK (Surat Keputusan) Pelantikan Sekretaris DPRD atas keputusan pelantikan jabatan Sekwan Kota Cilegon.

“Nanti SK pelantikan itu akan langsung kami (DPRD Cilegon) pelajari apakah semua itu sudah sesuai dengan mekanisme yang semestinya ditempuh oleh Walikota Cilegon dengan meminta izin Ketua DPRD dan seluruh Ketua Fraksi. Jika semua tidak ditempuh, berarti kan dia (walikota) melanggar UU 23 tahun 2014 pasal 205,” tegas Rojak.

Politisi Partai Golkar secara tegas sebagai fungsi kontrol dan budgeting, DPRD wajib melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintahan.

“Kami itu lembaga tertinggi. Dan semestinya tidak boleh Pemkot Cilegon semena-mena dengan DPRD,” pungkas Rojak.

Sementara, Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian coba dikonfirmasi terkait hal tersebut belum merespon. Pesan pendek yang dituju belum dibalas.

Sebelumnya, Walikota Cilegon, Helldy Agustian melakukan pelantikan jabatan di Lingkup Pemerintahan Kota Cilegon. Mutasi rotasi jabatan ini digelar di Halaman Kantor Walikota Cilegon, Selasa (6/6/2023) pada pukul 08.00 WIB. Dari pejabat yang dilantik, 10 jabatan Eselon II diantaranya berganti.

Dari sepuluh pejabat Eselon II yang berganti, satu diantaranya, Bambang Hario Bintan yang sebelumnya menjabat Sekretariat DPRD Cilegon kini menjabat Staf Ahli Bidang Sosial, SDM dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kota Cilegon. Posisi Sekwan ditempati oleh Heri Mardiana yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cilegon. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2