CILEGON, SSC – Seorang polisi gadungan ditangkap petugas Mapolsek Kawasan Pelabuhan Merak karena dilaporkan mencuri equalizer Masjid Al Iklas, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Polisi gadungan ini ditangkap saat di Gangway Dermaga 2 hendak menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni.
Kapolsek KP Merak, AKP Deden Komarudin mengatakan, penangkapan pelaku bernama panggilan Andri itu bermula dari adanya laporan pencurian Equalizer di Masjid Al Iklas pada Minggu (13/6/2021). Pelaku saat menjalankan aksinya menggunakan kaos bertuliskan polisi dan celana layaknya seorang petugas polisi.
Setelah beberapa hari kemudian, pelaku terdeteksi berada di Pelabuhan Merak pada Kamis (17/6/2021) sore. Di Gangway Dermaga 2, pelaku langsung ditangkap.
“Itu (saat kejadian) kan viral, kejadian polisi maling, polisi maling. Dia (pelaku) pakai kaos polisi, celana polisi. Sudah berapa hari orang pelayaran laporan, dia (pelaku) ada di dermaga 2, langsung kita kejar, tangkap,” ungkapnya dikonfirmasi, Jumat (18/6/2021).
Pelaku saat diintrogasi awal mengaku bernama Andri, warga Teluk Bakau, Lampung. Dia saat di periksa tidak memiliki identitas KTP atau yang lainnya.
“Dia asli Lampung, nama panggilannya Andri. Tapi saat diperiksa, dia tidak punya identitas,” tutur Deden.
Pelaku mengaku, equalizer yang dicurinya itu sempat dijual di Jakarta. Setelah menjual barang hasil curian, pelaku tidak berhasil kembali ke Lampung karena lebih dahulu ditangkap polisi.
“Barang sudah dijual, sudah sampai Jakarta.
Barang di jual Rp 400 ribu,” bebernya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan kasus perkaranya diproses lebih lanjut di Polsek Pulomerak. (Ronald/Red)

