20.1 C
New York
Jumat, Mei 15, 2026
BerandaPemerintahanDermaga Premium Dinilai di Monopoli, BPTD Banten: Hasil Pembahasan Tunggu Pusat

Dermaga Premium Dinilai di Monopoli, BPTD Banten: Hasil Pembahasan Tunggu Pusat

-

CILEGON, SSC – Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai upaya Gapasdap akan melapor ke KPPU terkait adanya indikasi PT ASDP melakukan praktik monopoli pengoperasian Dermaga Premium yakni Dermaga 6, Pelabuhan Merak-Bakauheni. Saat ini, masalah itu tengah dibahas di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjenhubdar) Kemenhub.

“Kita belum tahu hasilnya seperti apa. Artinya belum ada pembahasan lebih lanjut. Karena rapat internal dibahas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan Gapasdap,” ujar Kepala BPTD Banten, Endi Suprasetio dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).

Menurut Endi, sejauh ini standar pelayanan minimum (SPM) yang diberikan ASDP kepada pengguna jasa di Dermaga Premium dengan kapal ekspress sudah cukup baik. Hanya saja saat pemeriksaan masih ada kekurangan yang menurutnya tidak begitu signifikan namun perlu pembenahan.

“Pelayanan sudah cukup baik. Cuman memang ada pergantian tiket online harus kita kontrol. Kita sudah minta tiket ada tempat pengendaliannya, termasuk (pelayanan) Gapasdap (di dermaga reguler),” paparnya.

“Pernah juga saat pemeriksaan ada AC tidak bagus, kita langsung bersurat ke ASDP,” sambungnya.

Ia menyatakan, baik pelayanan yang diberikan operator kapal ASDP di dermaga premium dan Gapasdap di dermaga reguler, harus dipenuhi. Hal itu harus mengikuti SPM Angkutan Penyeberangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 62 tahun 2019.

“Kalau bicara SPM, semua harus memenuhi SPM. Kalau tidak memenuhi, pasti akan kita engkerkan kapalnya. Karena kita kan melakukan pemeriksaan periodik,” tuturnya.

Sementara, General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak Hasan Lessy mengatakan Kapal Ferry Ekspres yang beroperasi di Dermaga VI Eksekutif Merak pelayanannya telah dilaksanakan sesuai yang dipersyaratkan oleh regulator.

“SPM sudah kita penuhi, antara lain ketepatan dan kecepatan pemenuhan waktu berlayar kapal Ferry Ekspres minimal 15 Knot serta dilengkapi berbagai fasilitas dan pelayanan yang lebih dari apa yang di persyaratkan untuk kapal ferry yang beroperasi di dermaga reguler,” paparnya.

Selain kapal yang SPM, kata Hasan Lessy,
keberadaan Terminal Eksekutif juga diterapkan hal yang sama. Di mana upaya tersebut merupakan langkah Corporasi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa.

“Kami di Cabang melaksanakan langkah Corporasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2