CILEGON, Selatsunda.com – Seorang marbot masjid di Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon ditangkap Polres Cilegon diduga melakukan pencabulan terhadap 4 orang anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhammad Nandar mengatakan, marbot masjid yang ditangkap itu berinisial AMR (61). Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan salah satu orang tua korban.
Awalnya, orang tua korban khawatir dengan anaknya, Mawar (bukan nama sebenarnya) yang tidak kunjung pulang usai bermain pada Agustus lalu. Orang tua korban berusaha mencoba mencari korban ke rumah tetangga. Informasi dari tetangga, Mawar berada di rumah pelaku AMR bersama Melati yang juga menjadi korban pelecehan. Disitulah pelaku diduga melakukan aksi bejatnya terhadap kedua korban.
“Melati dan Bunga ini dibawa pulang oleh orang tua korban. Tiba di rumah, Bunga menceritakan jika dirinya dan Melati diminta pelaku AMR untuk melayani aksi bejatnya dengan membuka membuka celana dihadapan pelaku,” kata Kasat Reskrim dikonfirmasi, Rabu (26/10/2022).
“Pelaku ini melakukan perbuatan cabul seperti memaksukan jari ke area tubuh sensitif,” ucapnya.
Dalam melancarkan aksi, pelaku mengiming-imingi uang dan mengancam korban tidak memberitahu aksinya kepada keluarga korban.
“Pelaku mengiming-imingi uang senilai Rp 1.000 agar korban mau membuka celana tersebut,” terangnya.
Nandar menjelaskan, pihaknya dari dua laporan korban kemudian melakukan pengembangan. Dari pengembangan diketahui terdapat dua korban lainnya dan pelaku kemudian ditangkap.
“Akhirnya pada Senin (24/10/2022) kemarin, pelaku akhirnya berhasil diringkus petugas Polres Cilegon. Untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTD PPA Cilegon,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan ini, pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Ully/Red)

