Tim Kuasa Hukum Robinsar-Fajar melaporkan oknum lurah ke Bawaslu Kota Cilegon diduga langgar netralitas ASN, Kamis (5/9/2024). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Tim Advokasi Pasangan Bakal Calon Walikota-Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar Hadi Prabowo menyambangi Kantor Bawaslu Kota Cilegon, Kamis (5/9/2024). Mereka datang ke Bawaslu dengan maksud untuk melaporkan dugaan pelanggaran  netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh Lurah Gerem Kecamatan Grogol. Tim Advokasi Pasangan Bakal Calon Walikota-Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar datang sekitar pukul 14.10 WIB.

“Kita dari tim advokasi bakal calon wali kota dan wakil wali kota Cilegon 2024 Robinsar-Fajar melaporkan dugaan pelanggaran ASN di mana kebetulan di situ ASN-nya adalah salah satu Lurah di kelurahan Cilegon,” ujar Ketua Tim Advokasi Robinsar-Fajar, Rizki Ramadhan kepada awak media usai membuat laporan.

Laporan dugaan netralitas ASN dilayangkan, kata Ketua Tim Rizki, menyusul beredarnya video Lurah Gerem inisial RR di media sosial yang memasang spanduk/baliho dan membagikan kaos salah satu bakal calon walikota Cilegon kepada warga.

Baca juga  Maju di Pilkada 2024, Walikota Cilegon Helldy Agustian Ajukan Cuti Dua Bulan

“Dugaannya itu ada video pasangan baliho, spanduk dan pembagian kaos dan kebetulan yang dibagikan itu adalah bakal calon walikota sekaligus incumbent dari walikota yang sekarang,” ucapnya.

Rizki mengungkapkan, Lurah tersebut dilaporkan diduga melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN. Serta Peraturan Pemerintah tentang disiplin ASN.

“Apa yang dilanggar, yang dilanggar itu adalah Undang-undang ASN. Undang-undang ASN tentang netralitas dan peraturan pemerintah tentang disiplin aparatus sipil negara,” ucapnya.

Selain ke Bawaslu, kata Rizki, pihaknya juga akan melaporian hal tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Pastinya (dilaporkan ke KASN). Jadi nanti setelah pelaporan ini formulir A1 sudah kita serahkan dan juga kita buktikan ini ada tanda terima, A3. Setelah itu nanti ada A5, dimana nanti pelaporan itu sudah selesai semua akan ditindak lanjuti dan kita laporkan ke KASN,” ungkapnya.

Baca juga  Insan Perhubungan di Banten Peringati Harhubnas 2024 di Pelabuhan Merak

Sementara itu, Anggota Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon, Lukman Hakim membenarkan adanya laporan tersebut. Bawaslu telah menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh salah satu Lurah di Kota Cilegon.

“Betul, tadi kami baru saja menerima laporan dari tim hukum Robin-Fajar terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Terlapornya hanya satu, oknum ASN itu,” ungkap Lukman.

Ia menyatakan, pihaknya akan memeriksa dan mengkaji terkait laporan tersebut. Nantinya, papar Lukman, laporan tersebut akan ditindak lanjuti jika syarat formil dan materiil terpenuhi.

“Nanti kita melakukan kajian terlebih dahulu terkait keterpenuhan syarat formil dan materiil, baru nanti dilakukan rapat pleno oleh pimpinan Bawaslu, nanti baru kemudian akan dilakukan pengkajian atau langsung kita sampaikan ke KASN,” pungkasnya. (Ronald/Red)