Dishub Cilegon Imbau Masyarakat Tak Gunakan Losbak Angkut Penumpang

0
Petugas Dishub Cilegon melakukan razia terhadap kendaraan losbak yang angkut penumpang, Senin 26/6/2023). Foto Elfrida Ully/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegom mengimbau agar kendaraan losbak atau kendaraan bak terbuka untuk tidak mengangkut orang. Kabid Pengawasan keselamatan Dishub Kota Cilegon, Deny Yuliandi mengatakan, larangan pengangkutan penumpang dengan menggunakan dengan kendaraan pengangkut barang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sekarang memang kita masih dalam tahap sosialisasi melalui media sosial terkait UU Nomor 22 Tahun 2009 ini. Tentu dengan sosialisasi melalui medsos, masyarakat lebih berhati-hati untuk berpikir 2 kali untuk menggunakan angkutan barang menjadi angkutan penumpang,” kata Deny kepada Selatsunda.com, Senin (26/6/2023).

Kata Deny, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Cilegon untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan losbak yang mengangkut penumpang.

“Sanksi yang tertera dalam UU 22 tahun 2009 dikatakan, pemilik losbak yang terbukti mengangkut penumpang bisa dipidana kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu,” katanya.

Sambung Deny, ada beberapa faktor kendaraan bak terbuka dijadikan untuk mengangkut orang. Diantaranya, losbak digunakan sebagai alternatif untuk mengangkut pekerja proyek.

“Kita (Dishub Cilegon) tidak terlalu detail apa penyebab kendaraan losbak ini dijadikan untuk mengangkut penupang. Mereka (pemilik losbak) bilang kendaraan losbak sebagai alternatif dalam mengangkut orang,” sambungnya.

Senada dengan Deny, Kasi Pengawasan Pengemudi dan Pengujian Kendaraan pada Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Fatur R Syadeli mengaku, Dinas Perhubungan akan secepatnya menyampaikan dan melakukan sosialiasi terkait hal ini.

“Upaya kami melakukan sosialisasi dulu dan mohon izin ke pimpinan agar langsung sosialisasi ke pelaku usaha tersebut,” ujar Fatur. (Ully/Red)

error: Content is protected !!
Exit mobile version