Dishub Cilegon Uji Coba Pembatasan Operasi Truk Tambang di JLS

0
Dishub Cilegon melakukan uji coba Kebijakan Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Tambang di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Rabu (27/9/2023). Dalam uji coba itu, puluhan kendaraan diputar balik. Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon melakukan uji coba Kebijakan Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Tambang pada Ruas Jalan Aat Rusli atau Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon, Rabu (27/9/2023). Dalam melakukan uji coba itu, puluhan truk tambang diputar balik.

Pantauan di lokasi sekitar pukul 13.30 WIB, uji coba pembatasan operasional kendaraan angkutan tambang dilakukan di JLS, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon. Di lokasi, petugas berjaga di jalan dan mengawasi truk tambang yang melintas. Terlihat, sejumlah truk pasir angkutan tambang yang melintas dari arah Ciwandan menuju Cilegon di putar balik arah oleh petugas.

Kepala Bidang Pengawasan keselamatan Dishub Kota Cilegon, Deny Yuliandi mengatakan, uji coba ini dijalankan mengikuti Surat Edaran Walikota Cilegon Nomor 620/207/HUK tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Tambang pada Ruas Jalan Aat Rusli atau Jalan Lingkar Selatan (JLS). Di mana dalam penerapan aturan tersebut, angkutan tambang  diperkenankan melintas dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

“Dimana poin-poin yang terisi dalam surat edaran tersebut pemberlakukan jam operasional bagi angkutan tambang mulai dari pukul 22.00 WIB malam sampai jam 05.00 WIB pagi hari,” ujar Deny di lokasi.

Kabid Deny mengungkapkan, seluruh truk tambang baik truk angkutan pasir, tanah dan batuan tidak diperkenankan melintas diluar jam operasional yang diberlakukan. Namun dikecualikan melintas angkutan tambang untuk kebutuhan masyarakat.

“Kalau untuk siang hari semua angkutan tambang tidak diperkenankan melintas di JLS. Kecuali kendaraan angkutan pasir untuk kebutuhan lingkungan, masyarakat setempat, baru kita izinkan melintas,” tuturnya.

Pada uji coba itu, Deny mengungkapkan ada sekiranya 50 kendaraan angkutan tambang yang diputar balik arah. Kebanyakan dari mereka yang diputar balik beralasan belum mendapatkan informasi terkait pembatasan jam operasional.

“Kurang lebih yang terdata di kami ada sekira 50 kendaraan yang diputar balik dan kebanyakan dari mereka belum tersosialisasi. Tapi tadi sudah kami sampaikan terkait isi surat edaran tersebut. Mudah-mudahan kami minta kerja sama kepada pengemudi untuk sama sama mematuhi surat edaran tersebut,” paparnya.

Deny menjelaskan, penerapan aturan tersebut akan diberlakukan sebagaimana merespon keluhan masyarakat. Di mana, mayoritas masyarakat mengeluhkan terkait keberadaan angkutan tambang pasir yang menyebabkan pasir tercecer atau pasir kondisi basah. Sehingga ada beberapa masyarakat yang tergelincir dan terjatuh. Kemudian juga penerapan aturan itu dilakukan untuk menjaga infrastruktur JLS. Agar supaya setelah masa perbaikan JLS dapat lebih lama dan lebih awet.

Ia menyatakan, uji coba akan dilakukan selama 15 hari kedepan. Pihaknya mengimbau agar pemilik tambang atau pengemudi angkutan tambang dapat mematuhi aturan yang diberlakukan.

“Kami mengimbau kepada awak angkutan dan pemilik tambang pasir, kita mengimbau agar sama-sama mematuhi dimana memang ini untuk masyarakat umumnya,” terangnya.

Sementara, saat uji coba digelar belasan pemilik tambang pasir yang ada di sekitar lokasi mendatangi posko Dishub. Mereka melakukan dialog dengan petugas.

Salah satu Pemilik Tambang Pasir, Agus Sudrajat mengatakan, pihaknya datang mempertanyakan kebijakan tersebut. Pihaknya meminta agar kebijakan itu tidak diberlakukan dahulu. Karena menurutnya aturan tersebut mendadak.

“Saya mempertanyakan imbauan yang beredar terkait rencana Perwal untuk melakukan pembatasan jam kegiatan pelaku galian pasir. Jadi Kita mempertanyakan itu, kemudian kita meminta supaya tidak diberlakukan dahulu karena sifatnya mendadak,” ungkapnya.

“Kedua kita tidak pernah diajak bicara terkait adanya himbauan tersebut. Minimal kita sebagai pelaku galian pasir disini diajak bicara. Jadi jangan tiba-tiba berlaku jam malam,” ucapnya.

Ia menerangkan, kebijakan itu memang sebelumnya telah disosialisasi. Namun tidak serta merta langsung diberlakukan.

“Sosialisasi sudah, tapi tidak serta merta melakukan penutupan. Karena kita tidak pernah diajak bicara,” pungkasnya. (Ronald/Red)

error: Content is protected !!
Exit mobile version