CILEGON, SSC – Selama dua pekan terakhir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon mengusir 250 truk pasir basah yang parkir di bahu Jalan Lingkar Selatan (JLS).
Kepala Seksi Pengendalian Keselamatan Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Disbub) Kota Cilegon, Faturohman Sadeli mengatakan, truk-truk pasir basah tidak diperkenankan untuk parkir di bahu jalan JLS karena dianggap menganggu pengguna jalan lainnya. Hal itu dilakukan karena air dari muatan pasir pada truk kerap mengotori jalan dan menyebabkan kecelakaan serta membuat jalan menjadi rusak.
“Dari mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB kita tindak truk-truk pasir yang parkir di bahu jalan JLS. Alasan sopir truk pakir cukup beragam. Seperti makan dan istirahat sejenak. Tapi, apa yang mereka lakukan dengan parkir di bahu jalan ini salah. Karena air yang ditimbulkan dari pasir basah ini bisa menyebabkan kecelakaan,” kata Faturohman kepada Selatsunda.com ditemui di JLS, Selasa (8/2/2022).
Kata Fatur, kebanyakan truk pasir basah yang parkir di JLS bermuatan lebih atau overload overdimension (ODOL). Truk mayoritas berasal dari luar Kota Cilegon seperti dari Jakarta, Bogor dan Bekasi.
“Jadi kebanyakan truk-truk ini dari luar Cilegon. Ini tidak benar, jalan kita rusak tapi daerah lain yang menikmati,” katanya.
Menurutnya, saat ini Disbub Cilegon hanya bisa memonitoring dengan mengusir truk-truk pasir basah. Karena penindakan berupa sanksi penilangan berada dalam kewenangan BPTD Banten.
“Kalau penilangan kan kewenangnya ada di BPTD Banten yang memiliki kewenangan menindak dan menilang truk-truk tersebut. Apalagi, truk tersebut over kapasitas,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu supir truk Rusli mengaku jika dirinya hendak makan di warteg sebelum berangkat ke Bogor untuk mengantarkan pasir basah.
“Memang sih salah. Cuman kita kesorean berangkat ngambil pasirnya. Jadi karena saya laper berhenti dulu buat makan habis itu berangkat lagi,” ujar Rusli. (Ully/Red).

