20.1 C
New York
Sabtu, Februari 28, 2026
Beranda Peristiwa Disnaker Cilegon Imbau Perusahaan Bayar THR Sebelum Lebaran

Disnaker Cilegon Imbau Perusahaan Bayar THR Sebelum Lebaran

0
113
Pekerja di salah satu perusahaan industri di Kota Cilegon melakukan aktivitas konstruksi. (Foto Dokumentasi)

CILEGON, SSC – Perusahaan di Kota Cilegon diimbau untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya paling lambat 14 hari sebelum hari raya Idul Fitri Tahun 2026. Hal itu diungkapkan Disnaker Kota Cilegon sehubungan dengan adanya kebijakan Work From Home (WFH).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian menerangkan, pihaknya tengah memproses Surat Edaran (SE) Wali Kota Cilegon sehubungan dengan himbauan THR tersebut.

SE tentang pembayaran THR itu, kata Faruk, tidak jauh berbeda dengan sebelumnya dan akan langsung ditandatangani oleh Walikota Cilegon Robinsar.

“Terkai THR Surat Edarannya sedang diproses dan sudah kami konsep. Surat Edarannya Insya Allah langsung ditandatangani pak Walikota (Robinsar),” ungkap Faruk kepada media, Belum lama ini ditulis Selatsunda.com, Kamis (26/2/2026).

Faruk menjelaskan, adapun yang akan disampaikan dalam SE tersebut antara lain adanya himbauan dari Komisi IX DPR RI tentang pembayaran THR dapat dilakukan 14 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

“Edaranya keterkaitan Maslaah THR. Itu ada himbauan dari Komisi IX DPR RI, lantaran tahun ini kita ada WFH. Jadi perusahaan dihimbau untuk membayarkan H-14 sebelum lebaran,” terangnya.

Secara regulasi bilamana terdapat karyawan tidak mendapatkan THR, lanjut Faruk, akan ditangani oleh pengawas tenaga kerja yang ada di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten.

“Tadi sempat dibahas, ada kolaborasi antara HI dengan pengawas. Pengawasan itu bukan lagi di Kabupaten, Kota. Tapi sudah di Disnakertrans Provinsi, kalau di Cilegon kantor pengawasanya ada di Bona,” pungkasnya. (Ronald/Red)