Kamis, 15 Mei 2025

Disnaker Kota Cilegon Catat Sebanyak 188 Tenaga Kerja Terkena PHK di 2024

CILEGON, SSC – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menyebut ada 188 tenaga kerja di Kota Cilegon yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 2024. Sebagian besar kasus didominasi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, dari jumlah tersebut, 104 orangĀ  diselesaikan secara tripartit dan 84 orangĀ  diselesaikan oleh pihak industri tanpa melibatkan pemerintah.

Sementara, pada 2023, jumlah tenaga kerja yang terkena PHK sebanyak 238 orang. 238 orang yang terkena PHK ini, 38 tenaga kerja bisa diselesaikan langsung dengan Disnaker, perusahaan dan buruh sedangkan secara bipartit (industri) sebanyak 200 orang.

“Jika dilihat datanya, pada 2024 kami bisa selesaikan lebih tinggi atau secara tripartit sebanyak 104 orang dibandingkan di 2023 sebanyak 38 orang,” kata Faruk dikonfirmasi Selatsunda.com, Rabu (4/12/2024).

Baca juga  Tindak Lanjuti Rencana Bangun Pelabuhan Warnasari, PCM Temui Dua Kementerian

Meski ada tren kenaikan, FarukĀ  berharap angka PHK di Cilegon tidak terus meningkat di 2024. Karena itulah pihaknya terus berupaya memitigasiĀ agar PHK tidak terusĀ bertambah.

“Ya memang (PHK) naik di 2024 ini. Tapi kan kita mudah-mudahan angkanya tidak lebih tinggi. Makanya kita terus lakukan mitigasi itu,” harapnya.

Namun demikian, diakui Faruk, bahwa kasus PHK yang terjadi di Kota Cilegon sebenarnya banyak terjadi. Akan tetapi, hanya beberapa saja yang melaporkan ke Disnaker Kota Cilegon.

“Mungkin banyak warga Cilegon yang terkena PHK namun perusahaan tidak menyampaikan ke kami,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen

Related Articles

- Advertisement -DEWAN 2

Latest Articles

error: Content is protected !!