SERANG, SSC – Upaya pemerintah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kebijakan fiskal yang mendukung transisi energi bersih terus dilakukan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten, pada Rabu, 18 Juni 2025 menyosialisasikan peraturan tentang insentif perpajakan untuk kendaraan listrik. Kegiatan ini dilangsungkan di Radio Republik Indonesia Banten.
Kegiatan ini mengangkat tema “Insentif Kendaraan Listrik”. Turut menjadi nara sumber utama Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Banten, Dedi Kusnadi.
Dalam kesempatan ini, Dedi menjelaskan Pemerintah terus mendorong peralihan masyarakat ke kendaraan ramah lingkungan dengan memberikan berbagai insentif perpajakan untuk kendaraan listrik.
Ia menjelaskan, kebijakan terbaru teruang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur insentif berupa Pajak Pertambaban Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk mobil dan bus listrik, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid.
“Mobil dan bus listrik dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40% hanya dikenakan PPN sebesar 2%, sementara yang memiliki TKDN antara 20-40% cukup membayar PPN scbesar 7%,” ungkap Dedi.
Untuk mobil hybrid, PPnBM-nya ditanggung pemerintah scbesar 3% dari tarif yang seharusnya terutang.
Insentif ini diberikan untuk mendorong penggunaan komponen dalam negeri, menyerap tenaga kerja, dan mempercepat pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional. Daftar kendaraan yang mendapatkan insentif juga telah ditetapkan, antara lain Wuling Air EV, Hyundai loniq 5, hingga Chery Omoda ES, serta sejumlah bus listrik produksi dalam negeri.
Tak hanya mobil dan bus, insentif juga menyasar sepeda motor listrik. Berdasarkan Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 jo Nomor 21 Tahun 2023, subsidi sebesar Rp7 juta diberikan untuk pembelian motor listrik atau konversi, dengan target 200.000 unit motor listrik dan 50.000 unit konversi.
Insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon, mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, serta mendorong penggunaan cnergi terbarukan. (Red)