20.1 C
New York
Senin, Mei 4, 2026
BerandaPeristiwaDPRD Cilegon Inginkan Perda yang Disahkan Sepanjang 2021 Bisa Dongkrak PAD

DPRD Cilegon Inginkan Perda yang Disahkan Sepanjang 2021 Bisa Dongkrak PAD

-

CILEGON, SSC – Sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan Pemkot dan DPRD Kota Cilegon menjadi Peraturan Daerah selama tahun 2021. Sepuluh raperda telah ditetapkan menjadi perda sementara tiga raperda tengah dibahas dalam pansus dan segera akan ditetapkan oleh DPRD dalam rapat paripurna.

Mengenai hal ini dalam refleksi kinerja DRRD Cilegon sepanjang 2021, Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, Nurrotul Uyun meminta agar perda yang telah disahkan selama tahun ini dapat diimplementasikan sebaik-baiknya oleh Pemkot Cilegon. Salah satunya yang diharapkan yakni menjadikan perda sebagai payung hukum dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Itu upaya kami untuk menghasilkan perda yang kemudian akan bisa berdampak pada potensi PAD Cilegon dan keberlangsungan Pemkot Cilegon,” ujar Uyun, Kamis (30/12/2021).

Uyun menyatakan, perda yang diputuskan dan diparipurnakan sebesar-besarnya harus direalisasikan menggenjot PAD demi tujuan kesejahteraan masyarakat Cilegon. Maka dari itu perlu dukungan stakeholder serta sosialisasi yang massif dari seluruh OPD.

“Perlu sosialisasi secara masif, masyarakat harus mengetahui kalau ini punya perda. Jadi semua elemen harus dilibatkan,” terang Politisi PKS ini.

Kemudian, pihaknya sebagai bagian penyelengga pemerintah dalam merealisasi perda juga tidak lepas akan melakukan fungsi pengawasan dan kontrol. Hal itu untuk mengukur terealisasi tidaknya perda.

“Disitulah sesungguhnya kita bisa mengukur realisasi dari implementasi perda tersebut. Apakah itu sudah memberikan dampak positif kepada masyarakat atau tidak. Itu yang kemudian harus kita gali melalui fungsi pengawasan DPRD,” paparnya.

Ia menyatakan, dari jumlah raperda yang diusulkan menjadi perda sepanjang 2021 banyak yang bersifat delegatif atau diputuskan bersama-sama antara DPRD dengan Pemkot Cilegon. Dari yang diajukan tersebut, 10 raperda merupakan usulan Pemkot Cilegon dan 3 raperda merupakan inisiatif DPRD Cilegon.

“Itu karena banyak yang delegatif dari Pusat, artinya perda diputuskan bersama sama dengan DPRD. Kalau yang inisiatif DPRD ada 3, Perda tentang kawasan tanpa rokok, tentang kepemudaan dan tenaga kerja lokal,” pungkasnya. (Ronald/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2