CILEGON, SSC – Lanjut tidaknya perjanjian jasa pemanduan tugboat PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) yang dikerjasamakan dengan PT Krakatau Bandar Samudra (KBS) dibahas panjang dalam dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Cilegon.
Salah satu anggota Komisi III DPRD Cilegon, Rahmatulloh membeberkan indikasi KBS tidak mau melanjutkan perjanjian kerjasama jasa pemanduan tugboat dengan PCM karena alasan persaingan usaha.
Hal itu diduga Rahmatulloh dengan melihat awal polemik kedua pihak yang berkembang di masyarakat. Dimana kata dia, KBS terancam saat mendapat izin pandu tunda tugboat bersamaan dengan itu juga PCM tengah mengurus izin yang sama untuk menunjang Pembangunan Pelabuhan Warnasari.
Ia pun menyatakan, agar KBS memberi ketegasan soal hal tersebut mau tidaknya melanjutkan kerja sama dengan PCM.
“Maka dari itu saya minta, KBS kalau lanjut yach lanjut, kalau tidak, yach tidak,” ungkapnya saat hearing, Rabu (21/4/2021).
Politisi Partai Demokrat ini pun meminta kepada Asda II, Tb Dikri Maulawardana yang hadir dalam hearing tersebut untuk menyampaikan kepala Walikota Cilegon, Helldy Agustian bahwa dengan kondisi tersebut legislatif mendukung PCM berusaha bisnis tugboat secara mandiri dan lepas dari KBS.
“Ketika KBS tidak mau melanjutkan kerjasama ini, kita harus mandiri. Kep pak Asda, sampaikan ke pak Walikota, bawa PCM kedepan, mau tidak mau harus mandiri,” tegasnya.
Hal itu patut disampaikan karena ia menduga, dengan adanya kedekatan antara Dirut KBS, Akbar Djohan dengan Walikota Helldy, bahwa KBS sebetulnya ingin mengelola Pelabuhan Warnasari. Karena jika Pelabuhan Warnasari dikerjasamakan dengan PCM maka akan menjadi rencana besar KBS.
Namun upaya kerjasama gagal karena saat ini PCM telah menjajaki kerja sama Pelabuhan Warnasari dengan pihak ketiga lain. KBS lagi-lagi, kata Rahmatulloh disinyalir mencari kesalahan dibalik kegagalan itu dengan alasan persaingan usaha.
“KBS ini sebetulnya ingin mengelola Warnasari. Karena Warnasari rencana untuk KBS. Sehingga bagaimana caranya mencari kesalahan dan sebagainya. Bahwa ketika Warnasari bisa beroperasi nanti, misalnya PCM mandiri investasi (dengan pihak ketiga) membangun Warnasari dan bersaing dengan KBS, saya kira ini merupakan pesaing bisnis,” terangnya.
Pada dasarnya, kata Rahmatulloh, hearing terinisiasi dengan maksud sebaliknya. Kerjasama jasa pemanduan tugboat PCM dengan KBS yang berakhir pada 13 April 2021 lalu dapat dilanjutkan. Karena dalam pengoperasian jasa pemanduan tugboat di Pelabuhan KBS yakni di Cigading,
proses perizinan ang dibangun sangat panjang. Jadi ia meminta agar yang disampaikan tersebut dapat dipertimbangkan oleh KBS. Karena menurutnya, KBS juga membutuhkan Pemkot dan DPRD. Di mana semua pihak saling membutuhkan dalam urusan kepelabuhanan di Cilegon.
“Tolong sampaikan ke pak dirut KBS, karena pemkot punya peran, dan saya kira KBS butuh dengan pemerintah daerah. Jangan lupa, perairan ada kewenangan pemerintah daerah juga. Jadi kita ini saling membutuhkan,” tandasnya.
Jikapun itu tidak dipenuhi KBS, ia menantang PCM untuk bekerja mandiri. Ia meminta PCM bisa membuktikan dengan mengoperasikan tugboat seiring dengan niat masyarakat mewujudkan Pembangunan Pelabuhan Warnasari.
“Jadi tidak perlu lah arogansi dari KBS. Bahwa perjanjian ini tidak dilanjut atau dan sebagainya, terpaksa, kita Pemkot Cilegon, dan PCM harus mandiri. Lakukan itu, buktikan kepada KBS bahwa bahwa PCM bisa,” tegasnya.
Sementara, Direktur Operasi KBS, Widi Hartono mengatakan, pihaknya tetap akan melanjutkan perjanjian kerja sama KBS dengan PCM. Asalkan kedua pihak sama-sama memenuhi hak dan kewajiban yang dipersyaratkan dalam perjanjian.
Kata Widi kembali, selama ini PCM dalam memenuhi kewajibannya ada yang dilanggar. Tugboat harus ada ditempat (stand by) sewaktu-waktu dibutuhkan dalam pelayanan bukan sebaliknya.
“Persyaratan yang dilanggar seperti tadi disebutkan. Tugboat harus stand by,” ujarnya.
Ia menyatakan, PCM dalam menjalankan perjanjian yang dikerjasamakan semestinya berkomitmen. Karena jika tugboat dibutuhkan dan tidak berada di pelabuhan maka KBS bisa saja dilaporkan oleh konsumen ke internasional. Itulah, kata dia, yang tidak diinginkan KBS.
“Makanya kita KBS meminta komitmennya.
Kan KBS kontrak tunda, yang menyediakan tunda itu PCM. Dalam kesepakatan itu (tugboat) harus stand by, tapi ketika kita butuhkan, tidak ada,” bebernya.
Mengenai izin pemanduan tugboat, kata Widi, yang sebenarnya yang memiliki izin tersebut adalah KBS bukan PCM. Kata dia, PCM hanya berlaku selaku operator.
Soal tudingan dan indikasi yang dilayangkan anggota DPRD terkait persoalan PCM dan KBS muncul karena alasan persaingan di mana kedua pihak sama-sama telah mendapatkan izin pemanduan, kata dia adalah tidak tepat. Justru KBS mendukung PCM mandiri agar usaha bisnis jasa pemanduan tugboat yang dijalankan tumbuh bersama-sama.
“Jadi jangan dibalik, PCM selalu operator, tapi yang punya izin adalah KBS,” tandasnya.
“Kemudian KBS membantu PCM mendapatkan izin (jasa pemanduan tugboat) untuk mandiri. Agar untuk tumbuh bersama. Jadi keliru kalau dibilang PCM jadi ancaman (KBS),” pungkasnya. (Ronald/Red)

