20.1 C
New York
Senin, Juni 15, 2026
BerandaPeristiwaDPRD Pertanyakan Keberanian Walikota Tutup THM di Cilegon

DPRD Pertanyakan Keberanian Walikota Tutup THM di Cilegon

-

CILEGON, SSC – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar rapat lintas komisi (Komisi I, Komisi III dan Komisi IV) dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Cilegon membahas pengawasan tempat hiburan malam (THM) di masa pandemi Covid-19 dan pelaksanaan pelayanan perijinan di Kota Cilegon, Senin (11/1/2021).

Ketua Komisi I Hasbudin mempertanyakan keberanian dari Walikota Cilegon, Edi Ariadi untuk menutup selamanya keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang selama ini meresahkan masyarakat di Kota Cilegon.

“Tentu kepala daerah mempunyai kewenangan penuh untuk menutup selamnya tenpat hiburan malam (THM) di Cilegon. Jangan besok di tutup nanti dibuka lagi. Jangan nanti masyararakat protes baru pemerintah sibuk mengurusi. Nah, kalau masyarakatnya diem pemerintahnya juga diam. Jangan jadi ngambang begini,” kata Hasbudin kepada awak media ditemui usai hearing di ruang rapat DPRD Cilegon.

Ia menilai selama ini Pemkot Cilegon seolah hanya hadir saat masyarakat gencar melancarkan protes saja, sedangkan keberadaanya hilang saat tidak ada protes.

“Kembali kepada political will pemerintah daerah. Ketegasan dari kepala daerah. Berani tidak menutup seterusnya tempat hiburan malam ini,” ujarnya.

Hasbudin menegaskan, legislative maupun eksekutif di Kota Cilegon tidak pernah menggeluarkan Peraturan Daerah (Perda) apapun terkait izin tempat hiburan malam.

“Sebenarnya pernah kami siasati dengan adanya izin Ribda dan Raperda Kepariwisataan. Namun, informasi dari Disbudpar justru dari Provinsi Banten belum turun kedua aturan tersebut. Kalau belum turun, apakah ini kesalahan Kota Cilegon atau Provinsi Banten.  Kalau Kota Cilegon kenapa tidak jemput bola ke Provinsi,” tegasnya.

Senada dengan Hasbudin, Ketua Komisi III DPRD Cilegon, Erik Airlangga mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melakukan evaluasi izin penyelenggaraan THM yang saat ini diketahui hanya merupakan sarana pendukung hotel dan restoran.

“Makanya kedepan harus lebih spesifik lagi, RIPPDA nya harus diambil dulu di provinsi, nanti kalau memang ada yang kurang, ada Perda yang kurang nanti kita revisi bersama,” katanya.

Erik mengungkapkan, Cilegon sebagai kota industri akan sulit lepas dari keberadaan THM. Namun demikian pihaknya mendesak pemerintah untuk mempertegas izin dan aturan operasionalnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disparbud Cilegon, Mamat Slamet mengatakan RIPPDA yang telah diajukan sejak 2017 lalu tersebut saat ini masih tersendat di Biro Hukum Pemprov Banten.

Ia menjelaskan dalam RIPPDA yanh diajukan, Disparbud hanya merekomendasikan untuk usaha-usaha pariwisata, salah satunya adalah restoran dan hotel.

“Kalau tempat hiburan terkait diskotik (THM), tidak diajukan sama sekali,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Wilastri menuturkan, DPMPTSP hanya menggeluarkan izin dari dinas teknis. Dan ketegasan untuk persoalan tempat hiburan ini bukan berada di Dinas Perizinan melainkan di dinas teknis.

“Ketegasan itu bukan ada di bagian perizinan tapi di dinas teknis yaitu Dinas Pariwisata. Perizinan itu hanya menggeluarkan izin sesuai dengan dinas teknis dan apa yang direkomendasikan oleh dinas teknis. Regulasinya pun ada di dinas teknis juga bukan di kami (DPMPTSP),” tegas Wilastri. (Ully/red).

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen