20.1 C
New York
Jumat, April 17, 2026
BerandaHukrimDua Geng Motor Terlibat Tawuran di Cilegon, Satu Anggota Jadi Korban, Lima...

Dua Geng Motor Terlibat Tawuran di Cilegon, Satu Anggota Jadi Korban, Lima Ditetapkan Tersangka

-

CILEGON, Selatsunda.com – Dua kelompok geng motor bentrok di depan ruko tepatnya di Bonakarta, Kelurahan Panggung Rawi Kecamatan Cilegon. Akibat insiden tersebut mengakibatkan satu orang menjadi korban tebasan cerurit.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Kedua geng ini bernama Geng Gekgek dari Kota Cilegon dan Geng Wukwuk dari Kota Tangerang.

Motif tawuran antar kedua geng ini karena keduanya saling menantang berkelahi yang disiarkan live di media sosial.

Saat di lokasi kejadian, Geng Gekgek berkumpul 3 anggota sedangkan Geng Wukwuk berjumlah 10 orang. Saat itu, bentrok kedua geng pecah.  Dilaporkan dalam peristiwa, 1 anggota Geng Gekgek berinisal RM (15) menjadi korban terkena tebasan cerurit sehingga mengenai bagian tangan, tulang rusuk, perut dan paha.

“Dari 3 anggota geng gek-gek 2 anggota berhasil kabur dan 1 orang (RM) jadi korban,” kata Kapolres kepada awak media dalam konferensi pers di Polres Cilegon,” kata Kapolres saat menggelar ekspos kasus perkara kepada media di Mapolres, Rabu (27/72022).

Mengusut kasus saling bentrok geng tersebut, kata Kapolres, pihaknya pada Jumat (22/7/2022) pihaknya mengamankan 9 orang berinisal AWP (18), AA (16), FA (17), AB (16), DF (20), KP (22), WI (17), MF (17) dan MR (18). Lima diantaranya ditetapkan tersangka.

“Dari kesembilan orang yang berhasil kami amankan ini, 5 orang kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu, AWP (18), AA (16), FA (17), AB (16), DF (20). Sementara 4 orang lainnya masih dalam proses pembinaan karena masih dibawah umur,” tambah Eko.

Sambung Kapolres, dalam kejadian ini polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor, 5 bilah celurit, 1 bilah arit ukuran 1,5 meter, 3 bilah golok.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Muhammad Nandar mengungkapkan, jika pelaku ini mendapatkan senjata tajam dari salah satu aplikasi online yang sudah direncanakan untuk melakukan aksi penganiayaan.

“Memang mereka sengaja membeli senjata tajam dari satu aplikasi online yang rencananya akan digunakan untuk melakukan kerusuhan dan penganiayaan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ini, kelima pelaku penganiayaan dikenakan  Pasal 2 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 pidana penjara paling lama 10 tahun dan Pasal 80 J0 76c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pidana paling lama 5 tahun,” pungkas Nandar. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen