SERANG, SSC – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (32) dan SS (49) digulung Polsek Kasemen. Kedua pelaku ditangkap polisi diduga mencuri motor di parkiran wisata ziarah Banten Lama.
Awalnya, aksi pelaku terendus dari laporan korban. Kedua pelaku asal warga Kecamatan Curug, Kota Serang ini beraksi mencuri motor peziarah di wisata Banten Lama pada pertengahan Oktober 2020. Laporan tentang aksi kedua pelaku ditindaklanjuti Polsek Kasemen.
Keduanya kemudian diburu petugas dan akhirnya ditangkap pada Jum’at, 30 Oktober 2020 pukul 01.00 wib malam. Korban sebelum pelaku ditangkap sempat memberitahu polisi keberadaan pelaku yang kala itu sedang kumpul bersama teman-temannya di kawasan Banten Lama. Keduanya langsung diamankan polisi dibantu warga sekitar.
“Mereka ditangkap saat minum kopi di parkiran Banten Lama. Korban dan saksi ini mengenal muka pelaku, kemudian melapor ke Polsek Kasemen,” ungkap Kapolsek Kasemen, AKP Ugum Taryana, di kantornya, Senin (02/11/2020).
Berdasarkan pengakuan, kata Kapolsek, pelaku melakukan aksi sebanyak 4 kali. Aksi tersebut baru dilakukan pertama kali.
Empat unit motor hasil curian dijual oleh pelaku seharga Rp 1 juta per unitnya. Polisi kemudian harus mendatangi satu-persatu pembeli motor curian untuk mendapatkan barang bukti tersebut.
“Barang bukti berupa kunci leter T, STNK berikut kunci, empat unit sepeda motor. Kita amankan dari beberapa lokasi, motor sempat di jual dan kita amankan dari tangan masyarakat,” jelasnya
Karena perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan dihukum penjara di atas lima tahun.
Sementara, pelaku SS mengaku, aksi pencurian motor yang dilakukannya bersama AS karena terhimpit ekonomi. Selama bekerja sebagai sopir pick up, penghasilan yang diperoleh tidak mencukupi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Di jual Rp 1 juta dibagi dua. Semuanya dari Banten Lama. Motor matic lebih gampang ngambilnya. Hasil jual buat sehari-hari aja. Motor wisatawan yang ziarah di Banten Lama (yang dicuri),” ungkapnya. (Ronald/Red)