Hakim Terpapar Covid-19, Sidang Tipiring PPKM Darurat di Cilegon Batal Digelar

0
Masyarakat menunggu sidang tipiring PPKM Darurat saat di Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Jumat (9/7/2021). Foto Ronald/Selatsunda.com

CILEGON, SSC – Belasan warga menunggu digelarnya sidang tindak pidana ringan (tipiring) PPKM Darurat di Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Jumat (9/7/2021). Sayangnya, sidang khusus pelanggar PPKM Darurat ini batal digelar lantaran hakim yang memimpin sidang terpapar Covid-19.

Beberapa diantara warga yang sudah menunggu sejak pagi pun mengutarakan kekecewaannya.

Adalah Choirul Anam, pemilik usaha nasi uduk yang kecewa lantaran sudah menunggu sejak pukul 08.30 WIB. Anam mengaku harus pulang karena dari Kejaksaan Negeri Cilegon menginformasikan sidang batal dilaksanakan dan akan diagendakan kembali pada Selasa, 13 Juli 2021.

“Tadi nggak ada info apa-apa, batal katanya.
Saya kecewa lah, dari semalam melek. Kesini malah batal,” ujarnya.

Ia mengikuti sidang tipiring tersebut karena melanggar aturan PPKM Darurat membuka usaha melewati aturan pembatasan jam operasi.Mengenai sanksi apa yang nanti akan dikenakan, ia mengaku pasrah.

“Saya pasrah, ikut aturan saja,” terangnya.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono saat diwawancara di Pelabuhan Merak

Sementara, Kapolres Cilegon sekaligus Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kota Cilegon, AKBP Sigit Haryono di lokasi mengakui, sidang tipiring ditempat batal digelar karena hakim yang dijadwalkan memimpin sidang terpapar Covid-19. Sehingga sidang tipiring dijadwalkan kembali pada pekan depan.

“Informasi dari teman-teman dari Pengadilan, mohon maaf, banyak yang terpapar, banyak yang belum sehat sehingga hakim yang ditugaskan sedang sakit. Dan nanti akan dijadwalkan ulang di hari Selasa,” tuturnya.

Ia minta masyarakat dapat memaklumi kondisi sidang batal digelar karena hakim ditugaskan terpapar Covid-19. Karena, kata Kapolres, bukan masyarakat saja yang bisa terpapar Covid-19 namun petugas pun bisa mengalami hal serupa.

“Kondisi ini tentunya, saya sebagai Wakil Satgas mengingatkan masyarakat. Jadi masyarakat saja bisa terpapar, tetapi kami petugas pun bisa terpapar. Dan itupun bisa berubah-ubah. Dari menit ke menit,dari yang sehat bisa menjadi tidak sehat,” paparnya.

Diketahui, sidang tipiring digelar setelah Satgas Covid-19 Kota Cilegon menetapkan 35 pelanggar yang tidak menjalani aturan PPKM Darurat. Jumlah penindakan tersebut merupakan hasil patroli gabungan Satgas Covid-19 selama 2 hari terakhir.

“Kurang lebih 35 (pelanggar). Ini terkait pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2021. Ada yang buka usaha diatas jam ketentuan, tidak pakai masker dan lain-lain. Artinya, ini terkait pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan prokes,” pungkasnya. (Ronald/Red)

error: Content is protected !!
Exit mobile version