CILEGON, SSC – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cilegon Agus Zulkarnain mencatat hingga April 2023 ada sebanyak 5 anak di Kota Cilegon telah menjadi korban perdagangan orang atau human trafficking.
Hal ini terungkap dalam sosialisasi tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta peningkatan koordinasi pencegahan dan penanganan serta bahaya TPPO yang digelar di Aula Diskominfo, Kota Cilegon, Rabu (24/5/2023).
“Iyah benar, hingga April 2023 ini kasus perdagangan orang lebih tinggi dibandingkan di 2022 kemarin. Di 2022 saja, kasus perdagangan orang ada 4 kasus sementara di April 2023 sudah mencapai 5 kasus,” kata Agus kepada awak media.
Agus menambahkan, rata-rata usia anak-anak yang menjadi korban perdagangan orang yakni pada usia 13-17 tahun. Sementara untuk perempuan pada usia 25-44 tahun.
“Memang rata-rata usia produktif para korbannya. Apalagi pada usia seperti itu mereka yang belum menikah dan belum memiliki pekerjaan. Bahkan, faktor tingkat pendidikan yang rendah dan faktor ekonomi juga jadi pengaruh juga terjadinya perdagangan orang,” tambah Agus.
Menurut Agus, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan suatu kejahatan yang luar biasa. Karena, TPPO merupakan suatu pelanggaran terburuk terkait dengan hak, kedudukan, martabat, derajat masyarakat serta perbudakan di zaman modern.
Ia menuturkan, 5 kasus perdagangan manusia di 2023, di mana 1 kasus yang terkait dengan TPPO balita sudah kembali ke orang tuanya, sedangkan 2 kasus prostitusi, 1 penculikan anak dan 1 kasus TPPO sedang di proses hukum.
“Yah kalau dilihat lebih tinggi dari 2022 lalu,” tuturnya. (Ully/Red)