SERANG, SSC – Dinas Kesehatan Kota Serang mengklarifikasi temuan warga terkait benda mirip APD yang diduga limbah medis tercecer di ampung Kemanduran, Kelurahan Teritih Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Sekrertaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Hikmat tak mengelak temuan benda tersebut oleh warga adalah APD. Namun, ia memastikan, limbah medis APD dan masker bekas pakai itu bukan berasal dari Puskesmas Kalodran yang secara lokasi dekat dengan tempat penemuan limbah.
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan darimana limbah tersebut berasal dan sudah atau tidaknya itu digunakan untuk menangani pasien Covid-19.
“Betul itu APD tetapi bukan dari kita sebab merek yang tercantum berbeda dari yang kami gunakan. Bisa saja yang menggunakan klinik swasta, laboratorium swasta, atau lembaga kesehatan. Kami tidak menuduh tetapi hanya memperkirakan,” kata Hikmat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (8/1/2021).
Ia awalnya mengaku terkejut mendapat informasi tersebut. Karena dalam penanganan limbah medis, petugas telah dibekali cara atau mekanisme sesuai aturan.
Bahkan APD yang sudah menjadi limbah dilarang dibuang secara sembarangan.
“Kata saya kok iseng banget (buang di situ) karena orang kami sudah diberi tahu kalau itu limbah tidak bisa dibuang sembarangan,” jelasnya.
Ia menyampaikan, limbah medis seperti APD Covid-19 tergolong dalam bahan berbahaya dan beracun (B3). Penanganannya memang khusus. Sebab tidak dapat didaur ulang karena berpotensi menyebabkan penularan penyakit. Limbah medis juga dimusnahkan dengan cara dikubur atau dibakar demi memutus mata rantai penularan sebagaimana mengikuti Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MLHK) Nomor SE.02/PSLB3/PLB.3/ 3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
“Kami kerjasama dengan CV pemusnah limbah medis mereka yang akan membakar termasuk limbah medis yang ada di Rusunawa,” tandasnya. (SSC-03/Red)

