20.1 C
New York
Sabtu, April 18, 2026
BerandaPeristiwaIni Penjelasan Dindik Cilegon Soal Hasil SPMB 2025 Diprotes Orangtua Murid

Ini Penjelasan Dindik Cilegon Soal Hasil SPMB 2025 Diprotes Orangtua Murid

-

CILEGON, SSC – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila akhirnya buka suara terkait orangtua yang datang ke Kantor Walikota Cilegon memprotes hasil pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dinilai tidak transparan dan merugikan anak mereka.

Kepala Dindikbud Cilegon, Heni Anita Susila mengatakan, pihaknya akan menampung dan mengevaluasi proses SPMB di Kota Cilegon.

“Intinya keluhan para orang tua yang tidak diterima di sekolah-sekolah khususnya SMP Negeri yang ada di Kota Cilegon ini akan kami tampung dan tentu saja juga akan kami kaji, akan kami evaluasi untuk perbaikan proses SPMB ke depannya,” kata Heni kepada Selatsunda.com ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/6/2025).

Heni menjelaskan, untuk SPMB tahun ini memiliki 4 jalur. Yaitu, jalur domisili bobot 40 persen, jalur prestasi 35 persen, afirmasi 15 persen dan mutasi 5 persen.

Adapun orangtua datang memprotes hasil SPMB terkait jalur domisili. Pihaknya tetap menampung keluh kesah orangtua serta meminta data siswa yang didaftarkan di sekolah yang dituju untuk dikaji.

“Walaupun pendaftaran sudah ditutup dan sudah ada pengumuman, kita tidak akan mengabaikan keluhan orang tua dan kita tampung dan kami kroscek ke sekolah-sekolah untuk bisa dilakukan evaluasi kemudian ada solusi tetapi solusi ini tidak bisa disampaikan sekarang karena ini melalui proses juga,” jelasnya.

Heni menjelaskan, proses pengajuan jumlah kuota untuk 4 jalur SPMB. Usulan pengajuan kuota untuk 4 jalur itu diajukan oleh sekolah. Di mana, kuota ditetapkan berdasarkan pemetaan yang dilakukan pihak sekolah terhadap kebutuhan masyarakat menyesuaikan daya tampung sekolah.

“Makanya yang tidak diterima itu tidak ada peluang lagi karena sudah terpenuhi kuotanya. Kuota itu ditetapkan berdasarkan mapping sekolah terhadap kebutuhan masyarakat sekitar dan kebutuhan ruang kelas dan itu yang dipertimbangkan. Seperti di SMP 11 Cilegon, sekolah ini dengan kepadatan penduduk terbanyak berdasarkan kuota yang sudah disampaikan kepala sekolah. Dari data yang diberikan oleh kepala sekolah sudah kami kirimkan ke Kemendikdasmen itu terbanyak ketersedian kelas ada 5 kelas, dan rombel nya 1 kelas ada 35 orang,” ujarnya.

Hasil laporan jumlah kuota dari masing-masing sekolah ini, kata Heni, Pemkot Cilegon mengeluarkan juknis yang tertuang dalam SK (Surat Keputusan) Walikota. Setelah itu, juknis yang ditandatangani Walikota Cilegon, selanjutnya dilaporkan ke Kemendikdasmen bahwa Cilegon tidak boleh melebihi jumlah kuota yang sudah diterbitkan.

“Jadi dapodiknya sudah di kunci oleh Kemendikdasmen. Dapodik itu merupakan data nama siswa yang tidak boleh berubah. Apabila tidak lulus di jalur domisili otomatis nama tidak tidak ada terdata di sekolah dan tidak dapat bos karena kuota yang di kirim dan dilaporkan hanya 200 orang,” urai Heni.

Heni menyarankan bagi siswa yang tidak lulus di jalur domisili bisa mendaftar di sekolah swasta. Saat ini total jumlah SMP ada sebanyak 15 SMP Negeri, sekolah 1 atap dan SMP Swasta ada 38 sekolah.

“Jadi tidak semua bisa di distribusikan di sekolah SMP Negeri. Sekolah swasta ada pesantren, madrasah samawiyah. Kalau menampung sebanyak-banyaknya di sekolah negeri kasihan juga sekolah swasta. SMP kan batas tampung kalau sesuai dengan ketersedian ruang kelas boleh menampung 11 ruang kelas atau rombel. Sedangkan untuk SD minimal anak dalam 1 kelas 28 anak maksimal 32 anak. SMP sebanyak 32 hingga 40 anak,” pungkasnya. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen