CILEGON, SSC – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung dari Pulau Sumatera ke Jakarta. Petugas menggagalkan lalu lintas burung tersebut karena tidak dikantongi dokumen yang dipersyaratkan.
Informasi penyelundupan ini awalnya diketahui dari laporan masyarakat. Sebanyak 334 ekor burung tanpa dokumen ini diketahui berasal dari Kota Payakumbuh, Sumatera Barat yang rencananya akan dilalulintaskan menuju Jakarta melalui Pelabuhan Merak. Burung tersebut diangkut mobil pribadi jenis sedan.
Saat tiba di Pelabuhan Penyeberangan Merak di dermaga 7 pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 11.20 WIB, petugas karantina memberhentikan mobil tersebut untuk dilakukan pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan di jok belakang mobil tersebut didapati burung tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Burung yang berhasil diamankan sebanyak 334 ekor yang terdiri dari pleci 200 ekor, tepus 8 ekor, cucak ranting 20 ekor, cucak jenggot 1 ekor, kacer 1 ekor, kolibri 20 ekor, mandarin 8 ekor, sepah 20 ekor, konin 20 ekor, serindit 36 ekor,” ungkap Kepala Karantina Banten, Duma Sari M H dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/6/2025).
Duma menyatakan, upaya penyelundupan burung tanpa dokumen tersebut merupakan tindakan pelanggaran yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terutama pada Pasal 88 juncto Pasal 35 huruf (a) dan (c).
“Di mana setiap lalu lintas media pembawa baik hewan, ikan, dan tumbuhan maupun produknya harus dilaporkan ke petugas karantina, melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan serta memenuhi persyaratan karantina,” terang Duma.
Duma menjelaskan jika pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan yang meliputi administrasi, fisik/kondisi burung untuk memastikan bahwa burung dalam keadaan sehat, selain itu dilakukan juga pemeriksaan laboratorium Avian Influenza melalui tes Rapid AI dan didapati hasil yang negatif.
Setelah dipastikan sehat, burung- burung tersebut dilepasliaran di Kawasan Ekowisata Mangrove PIK bersama dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Bidang Kehutanan DKI Jakarta, pada Rabu, 18 Juni 2025. Hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 dalam menjaga satwa liar asli Indonesia dan mencegah praktik perdagangan ilegal khususnya di wilayah Banten.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat demi meningkatkan kesadaran terhadap bahaya yang timbul jika melakukan pelanggaran terhadap peraturan perkarantinaan dan juga melakukan penindakan-penindakan terhadap pelanggaran hukum yang terjadi. Tujuannya untuk mencegah potensi masuk dan tersebarnya hama penyakit terutama ke Wilayah Banten,” pungkas Duma. (Ronald/Red)

