20.1 C
New York
Minggu, Mei 31, 2026
BerandaHukrimKasus Tahanan Polres Cilegon Tewas, Polisi Naikan Status ke Penyidikan

Kasus Tahanan Polres Cilegon Tewas, Polisi Naikan Status ke Penyidikan

-

CILEGON, SSC – Polres Cilegon menaikan status dugaan penganiayaan tahanan narkoba yang tewas di rutan Polres Cilegon.

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan, kasus perkara dugaan penganiayaan terhadap tahanan narkoba inisial AA dinaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti.

“Dengan penyelidikan, para penyidik menemukan bahwa perbuatan tersebut merupakan suatu peristiwa pidana. Sehingga hari ini dilaksanakan gelar pekara dan statusnya kami naikan ke tingkat penyidikan. Yang mana nanti penyidik akan mencari dan menyimpulkan bukti siapa tersangkanya,” ujar Kapolres Sigit, Jumat (18/2/2022).

Dalam mengungkap kasus kematian tahanan tersebut, penyidik telah memeriksa belasan saksi.

“Saat ini kami memeriksa sebanyak 17 saksi,” ungkapnya.

Sigit mengutarakan, dalam kasus tersebut, penyidik menduga terdapat tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kami menerapkan Pasal 170 KUHPidana Ayat (2) dan Ayat (3) yaitu kekerasan yang dilakukan bersama-sama yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” pungkasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, seorang tahanan kasus narkoba bernisial AA (21) tewas saat di tahan di Rumah Tahanan (rutan) Polres Cilegon, Rabu (16/2/2022). Penahanan dan kematian warga Desa Manayasa, Lingkungan Toyomerto, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang ini pun dinilai janggal oleh pihak keluarga. Pihak keluarga kemudian menempuh haknya dengan melakukan autopsi terhadap jenazah korban karena diduga tewas dianiaya oleh petugas. Adanya peristiwa tersebut, Polres Cilegon langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap sebab kematian korban. (Ully/Red)

Redaksi Selatsunda
Redaksi Selatsundahttps://selatsunda.com
Sajian informasi dikemas dengan tulisan berita yang independen
- Advertisment -DEWAN 2